Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang pembelajaran selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Aturan ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, kantor wilayah Kemenag, serta satuan pendidikan dalam mengatur kegiatan belajar dari awal Ramadan hingga usai Idulfitri.
SEB tersebut ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.
Abdul Mu’ti menegaskan kebijakan ini dirancang agar proses belajar tetap efektif sekaligus memperkuat pembentukan karakter peserta didik selama Ramadan.
“Ramadan adalah momentum membangun karakter, memperdalam iman dan takwa, serta menumbuhkan empati sosial. Kami ingin pembelajaran tetap bermakna, namun tidak memberatkan anak-anak,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/2).
Skema Pembelajaran Ramadan 2026
Merujuk SEB, pola pembelajaran dibagi dalam beberapa tahap:
- 18–21 Februari 2026
Kegiatan belajar dilaksanakan secara mandiri di rumah, tempat ibadah, dan lingkungan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah. Tugas diharapkan sederhana, menyenangkan, tidak membebani, serta membatasi penggunaan gawai dan internet. - 23 Februari–14 Maret 2026
Pembelajaran kembali berlangsung di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan akademik, dianjurkan aktivitas penguatan iman dan takwa, pembentukan akhlak, kepemimpinan, serta kepedulian sosial. Bagi peserta didik Muslim, sekolah dianjurkan mengisi kegiatan dengan tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Sementara peserta didik non-Muslim diarahkan mengikuti bimbingan rohani sesuai agama dan keyakinannya. - 16–20 Maret dan 23–27 Maret 2026
Libur bersama Idulfitri. Siswa diharapkan memanfaatkan momen ini untuk mempererat silaturahmi dan kebersamaan keluarga.
Kegiatan belajar mengajar kembali berjalan normal pada 30 Maret 2026.
Tanggung Jawab Daerah, Sekolah, dan Keluarga
Dalam SEB tersebut, pemerintah daerah dan kantor wilayah Kemenag diminta menyiapkan perencanaan pembelajaran Ramadan serta memastikan pelaksanaannya selaras di seluruh satuan pendidikan.
Kepala sekolah juga diminta menyesuaikan aktivitas belajar, termasuk mengurangi intensitas kegiatan fisik seperti PJOK, memperkuat asesmen formatif, serta memberi perhatian khusus pada peserta didik berkebutuhan khusus dan mereka yang berpotensi tertinggal pelajaran.
Selain itu, sekolah wajib menjaga keamanan aset selama masa libur dan menyediakan saluran pelaporan bagi orang tua terkait keselamatan peserta didik.
Adapun orang tua atau wali murid berperan aktif mendampingi anak saat pembelajaran mandiri. Tugas tersebut meliputi membimbing praktik 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, memperkuat literasi dan numerasi, mengatur penggunaan gawai secara bijak, mendorong keterlibatan sosial-keagamaan, serta melindungi anak dari kekerasan, eksploitasi, dan pernikahan usia dini.
Abdul Mu’ti menekankan pentingnya sinergi seluruh pihak agar kebijakan berjalan optimal.
“Kolaborasi sekolah, keluarga, dan pemerintah adalah kunci. Ramadan harus menjadi ruang pendidikan karakter yang kuat tanpa mengabaikan hak belajar anak,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, ia menyampaikan pesan menyambut bulan suci, “Saya mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa. Jadikan Ramadan sebagai momentum meningkatkan kualitas spiritual, memperbanyak amal, serta memperkuat kepedulian sosial demi membentuk generasi Indonesia yang tangguh dan berdaya saing.”
