Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat total 15,507 kilogram dalam operasi yang digelar, Jumat (13/2/2026). Tiga pria berinisial RA (30), TB (25), dan AW (33) diamankan dalam penindakan tersebut.
Penangkapan pertama dilakukan di kawasan parkir Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi itu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditresnarkoba melakukan pemantauan dan pemetaan area sebelum berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat untuk melakukan penindakan.
Dari hasil penggeledahan terhadap ketiga tersangka, petugas menemukan ganja seberat 10 kilogram yang disimpan dalam tas jinjing.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah rumah kontrakan di Jalan H. Nasa Syamsudin, Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan. Di lokasi kedua ini, polisi kembali menemukan ganja tambahan seberat 5,507 kilogram.
Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil disita mencapai 15,507 kilogram.
Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Arie, mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat siang.
“Pada hari Jumat, 13 Februari 2026 di parkiran Stasiun Tanah Abang telah mengamankan tiga orang berinisial RA, TB dan AW. Kami mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 10 kilogram,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (14/2/2026).
Ia menambahkan, dari hasil interogasi dilakukan pengembangan ke Pamulang dan ditemukan tambahan barang bukti 5,507 kilogram ganja.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami asal-usul ganja tersebut serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredarannya.
