Jakarta – Media sosial mendadak dihebohkan dengan beredarnya kembali video penggerebekan berdurasi 3 menit di Rumah Dinas Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Waingapu, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Menanggapi keresahan publik, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menegaskan bahwa rekaman tersebut merupakan peristiwa lama yang sengaja diunggah ulang dengan narasi yang menyesatkan.
Juru Bicara Ditjenpas, Rika Aprianti, mengklarifikasi insiden penggerebekan tersebut sejatinya telah terjadi sejak akhir tahun 2024.
“Video tersebut adalah video lama yang terjadi pada November 2024,” kata Rika dikutip dalam keterangan resminya, Minggu (2/8/2026).
Oknum Eks Kalapas Dijatuhi Sanksi Tegas hingga Terseret Kasus Narkoba
Rika menjelaskan bahwa oknum pejabat berinisial RB yang mendiami rumah dinas dalam video tersebut telah langsung dijatuhi sanksi disiplin berat tak lama setelah penggerebekan terjadi pada 2024 lalu. RB saat itu langsung dicopot dari jabatannya sebagai Kalapas Waingapu serta menjalani pemeriksaan administratif mendalam.
Kini, status RB telah diberhentikan sementara sebagai ASN di Kanwil Ditjenpas Provinsi Jambi karena sedang mendekam di tahanan Polda Jambi atas dugaan keterlibatan kasus hukum lain.
“Dia (RB) diduga terlibat peredaran narkoba, sudah diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Rika.
Imbau Masyarakat Bijak dan Jangan Mudah Terprovokasi Disinformasi
Pihak Ditjenpas sangat menyayangkan tindakan sejumlah akun media sosial yang menyebarkan kembali video lama dengan konteks dan waktu kejadian yang salah, sehingga memicu salah paham di masyarakat.
Isu yang kembali mencuat tersebut bermula dari penggerebekan atas dugaan penyalahgunaan wewenang rumah dinas milik negara, di mana petugas menemukan seorang wanita berpakaian minim di dalam rumah tersebut.
Meski demikian, Ditjenpas menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran di tubuh pemasyarakatan dan mengajak publik agar lebih menyaring informasi.
“Komitmen Ditjenpas tetap sama, tidak ada toleransi terhadap terjadinya pelanggaran. Apabila terbukti maka sanksi tegas akan diterapkan,” ujarnya.
“Kami berharap dukungan masyarakat untuk senantiasa mengedepankan informasi yang telah terverifikasi, memahami konteks suatu peristiwa secara utuh, serta tidak menyebarluaskan informasi yang berpotensi menimbulkan disinformasi maupun kesalahpahaman di ruang publik,” pungkas Rika.
