Skandal Rumdin Kalapas Viral Lagi, Ditjenpas Tegas: Oknum Sudah Dipenjara!

Jakarta – Media sosial mendadak dihebohkan dengan beredarnya kembali video penggerebekan berdurasi 3 menit di Rumah Dinas Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Waingapu, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Menanggapi keresahan publik, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menegaskan bahwa rekaman tersebut merupakan peristiwa lama yang sengaja diunggah ulang dengan narasi yang menyesatkan.

Juru Bicara Ditjenpas, Rika Aprianti, mengklarifikasi insiden penggerebekan tersebut sejatinya telah terjadi sejak akhir tahun 2024.

“Video tersebut adalah video lama yang terjadi pada November 2024,” kata Rika dikutip dalam keterangan resminya, Minggu (2/8/2026).

Oknum Eks Kalapas Dijatuhi Sanksi Tegas hingga Terseret Kasus Narkoba

Rika menjelaskan bahwa oknum pejabat berinisial RB yang mendiami rumah dinas dalam video tersebut telah langsung dijatuhi sanksi disiplin berat tak lama setelah penggerebekan terjadi pada 2024 lalu. RB saat itu langsung dicopot dari jabatannya sebagai Kalapas Waingapu serta menjalani pemeriksaan administratif mendalam.

Kini, status RB telah diberhentikan sementara sebagai ASN di Kanwil Ditjenpas Provinsi Jambi karena sedang mendekam di tahanan Polda Jambi atas dugaan keterlibatan kasus hukum lain.

“Dia (RB) diduga terlibat peredaran narkoba, sudah diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Rika.

Imbau Masyarakat Bijak dan Jangan Mudah Terprovokasi Disinformasi

Pihak Ditjenpas sangat menyayangkan tindakan sejumlah akun media sosial yang menyebarkan kembali video lama dengan konteks dan waktu kejadian yang salah, sehingga memicu salah paham di masyarakat.

Isu yang kembali mencuat tersebut bermula dari penggerebekan atas dugaan penyalahgunaan wewenang rumah dinas milik negara, di mana petugas menemukan seorang wanita berpakaian minim di dalam rumah tersebut.

Meski demikian, Ditjenpas menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran di tubuh pemasyarakatan dan mengajak publik agar lebih menyaring informasi.

“Komitmen Ditjenpas tetap sama, tidak ada toleransi terhadap terjadinya pelanggaran. Apabila terbukti maka sanksi tegas akan diterapkan,” ujarnya.

“Kami berharap dukungan masyarakat untuk senantiasa mengedepankan informasi yang telah terverifikasi, memahami konteks suatu peristiwa secara utuh, serta tidak menyebarluaskan informasi yang berpotensi menimbulkan disinformasi maupun kesalahpahaman di ruang publik,” pungkas Rika.

Berita Lainnya

ATR/BPN Pangkas Waktu Layanan Pertanahan, Pengukuran Tanah Maksimal 12 Hari

Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mempercepat standar pelayanan pertanahan melalui transformasi sistem yang akan mulai diterapkan...

DPRD DKI Setujui Usulan Obligasi Rp3,5 Triliun, Pembiayaan LRT Jadi Sorotan

Jakarta - Komisi C DPRD DKI Jakarta menyetujui usulan penerbitan obligasi daerah senilai Rp3,5 triliun untuk dibahas pada tahap berikutnya di Badan Anggaran (Banggar)...

Menko Polkam: Jangan Khianati Amanah Rakyat demi Kepentingan Pribadi

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago mengingatkan seluruh pejabat, termasuk kepala daerah, agar menjalankan amanah...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS