Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mempercepat standar pelayanan pertanahan melalui transformasi sistem yang akan mulai diterapkan secara nasional pada 17 Agustus 2026. Salah satu kebijakan utamanya ialah penerapan sistem Pengukuran Terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan untuk memberikan kepastian waktu layanan kepada masyarakat.
Melalui kebijakan tersebut, setiap pemohon yang mengajukan layanan pengukuran tanah akan memperoleh jadwal pengukuran dengan masa tunggu paling lama tujuh hari. Setelah proses pengukuran selesai, penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan rampung maksimal lima hari. Dengan demikian, keseluruhan proses sejak permohonan diajukan hingga PBT diterbitkan dapat diselesaikan dalam waktu paling lama 12 hari.
“Nanti masa tunggu pengukurannya maksimal tujuh hari. Ada kepastian kapan diukurnya, jangan sampai tidak ada kepastian. Gunakan pendekatan first in, first out, yang datang duluan diukur duluan dan masa tunggunya tujuh hari,” ujar Menteri Nusron saat memberikan pengarahan kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah di Semarang, Jumat (31/7/2026).
Menurut Nusron, penerapan sistem tersebut diharapkan menciptakan alur pelayanan yang lebih tertib, transparan, serta memberikan kepastian bagi masyarakat. Sementara bagi pemohon yang membutuhkan proses lebih cepat, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan layanan premium dengan tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain memperbarui sistem pengukuran, Kementerian ATR/BPN juga mempercepat penyelesaian layanan Peralihan Hak atas Tanah. Proses tersebut ditargetkan selesai dalam waktu 10 hari kerja setelah verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dinyatakan tuntas.
Skema percepatan itu mencakup tiga hari untuk verifikasi BPHTB, dua hari penyusunan akta jual beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta lima hari bagi pemohon untuk melengkapi seluruh persyaratan sekaligus melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dan PNBP.
Menteri Nusron juga menyoroti kemungkinan keterlambatan proses verifikasi BPHTB di pemerintah daerah. Untuk mengatasi persoalan tersebut, ATR/BPN akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri melalui penerbitan surat edaran bersama.
“Kalau pemerintah daerah lama, kita akan membuat Surat Edaran Bersama antara Menteri Dalam Negeri dengan Menteri ATR/Kepala BPN,” jelasnya.
Ia menginstruksikan seluruh Kantor Pertanahan segera menjalin Perjanjian Kerja Sama dengan pemerintah daerah setelah surat edaran tersebut diterbitkan. Langkah ini bertujuan mempercepat proses verifikasi BPHTB sekaligus mengintegrasikan data Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB).
Di akhir arahannya, Nusron mengingatkan seluruh jajaran ATR/BPN agar menjadikan kemudahan pelayanan sebagai prioritas utama dalam transformasi yang sedang dijalankan.
“Bapak/Ibu sekalian, transformasi layanan menjadi nomor satu dan kata kuncinya hanya satu, yaitu permudah layanan buat masyarakat. Jangan dipersulit. Sekali lagi, permudah layanan,” tegas Menteri Nusron.
Kegiatan pembinaan tersebut turut dihadiri Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko Einstein Al Makarima Mohammad, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Sri Pranoto beserta jajaran, serta Kepala Kanwil BPN Provinsi D.I. Yogyakarta Sepyo Achanto bersama jajaran.
