Jakarta – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menyoroti dugaan penggunaan aplikasi presensi fiktif oleh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes. Jumlah ASN yang diduga terlibat diperkirakan mencapai 3.000 orang dan berpotensi dikenai sanksi beragam.
Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, menyatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan langkah tegas terhadap pelanggaran tersebut. Sanksi yang diberikan nantinya akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan masing-masing ASN.
“Sanksi itu harus. Sanksinya bertingkat. Ada yang teguran, lisan, tertulis. Bisa saja berupa penurunan atau penundaan kenaikan pangkat, bahkan penurunan jabatan. Sesuai dengan bobot pelanggaran yang akan dirumuskan oleh tim nanti,” katanya usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian, Semarang, Rabu.
Selain penindakan, Pemprov Jateng juga menekankan pentingnya pembenahan sistem presensi agar tidak mudah dimanipulasi. Sumarno menilai, jika dugaan tersebut benar, maka pengawasan dan pengendalian sistem harus diperkuat.
“Kalau benar itu ‘fake’, instrumennya juga harus diperbaiki, pengawasannya maupun pengendaliannya,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan assessment terhadap Pemkab Brebes terkait persoalan ini. Sebagai pembina, Pemprov Jateng akan terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Terkait langkah hukum yang ditempuh Pemkab Brebes dengan melaporkan kasus ini ke kepolisian, Sumarno menyebut perlu kajian lebih lanjut untuk memastikan apakah pelanggaran tersebut masuk dalam ranah pidana.
Lebih jauh, ia mengingatkan seluruh ASN di Jawa Tengah untuk meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik.
“Sering yang saya sampaikan bahwa marilah kita analogikan seperti kita di rumah. Kita mengundang tukang untuk memperbaiki rumah. Kira-kira kalau dia ‘fake’ absen, terus dia ngapusi absennya, kita rela nggak?,” katanya.
