OJK Tekankan Literasi Keuangan untuk Tangkal Judi Online dan Kejahatan Digital

Jakarta – Maraknya praktik judi online (judol) di Indonesia mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan pentingnya literasi keuangan sebagai perlindungan utama bagi masyarakat.

Anggota Dewan Komisioner OJK, Adi Budiarso, menyampaikan bahwa pemahaman keuangan yang baik dapat menjadi benteng untuk menghindari berbagai kejahatan digital, mulai dari judi online, pinjaman ilegal, hingga investasi bodong.

“Masyarakat perlu membangun kebiasaan untuk selalu memeriksa legalitas lembaga atau platform keuangan sebelum melakukan transaksi. Kita harus mulai memahami risiko keuangan,” tegas Budiarso dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak gegabah dalam mengambil keputusan finansial. Setiap langkah, baik investasi maupun pinjaman, perlu dipertimbangkan secara matang dengan memastikan pihak yang terlibat telah terdaftar dan diawasi OJK.

” Saat melakukan investasi maupun mengambil keputusan seperti pinjaman, cek dulu, jangan tergesa-gesa, pastikan bertransaksi dengan pihak yang legal dan terdaftar di OJK,” ujarnya.

Sebagai bagian dari upaya pemberantasan judi online, OJK sebelumnya telah meminta perbankan untuk memblokir lebih dari 33 ribu rekening yang diduga terkait aktivitas tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa langkah itu dilakukan melalui pencocokan data identitas serta penerapan prosedur pemeriksaan lanjutan atau enhanced due diligence.

“OJK telah melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD),” jelasnya.

Selain pemblokiran, perbankan juga aktif melakukan penelusuran digital untuk mendeteksi rekening yang digunakan dalam transaksi judi online. Hasil temuan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk penanganan lebih lanjut.

Dian menambahkan, pelaku judi online kini tidak hanya memanfaatkan rekening bank, tetapi juga berbagai instrumen pembayaran lain seperti dompet digital.

“Pelaku perjudian daring tidak hanya memanfaatkan rekening bank, tetapi juga menggunakan berbagai instrumen sistem pembayaran lainnya seperti e-wallet sebagai sarana transaksi kegiatan tersebut,” ungkapnya.

Untuk memperkuat pengawasan, OJK juga mendorong perbankan meningkatkan penggunaan teknologi, termasuk patroli siber dan sistem deteksi dini terhadap pola transaksi mencurigakan. Selain itu, pertukaran data antar lembaga juga diperkuat guna mengantisipasi perkembangan modus kejahatan keuangan digital.

Dengan langkah ini, OJK berharap masyarakat semakin waspada dan memiliki pemahaman yang cukup dalam menghadapi risiko di era digital.

Berita Lainnya

Ribuan ASN Brebes Terancam Sanksi, Pemprov Jateng Soroti Dugaan Presensi Fiktif

Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menyoroti dugaan penggunaan aplikasi presensi fiktif oleh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes....

Budaya Riset Jadi Fondasi Kebijakan Bencana di Tengah Ancaman Krisis Iklim

Jakarta - Asisten Deputi Pengurangan Risiko Bencana Kemenko PMK, Andre Notohamijoyo, menegaskan pentingnya budaya riset sebagai dasar dalam merumuskan kebijakan kebencanaan. Selain itu, ia...

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Kasus DJKA ke Budi Karya Sumadi

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan aliran dana dalam kasus Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang disebut-sebut mengarah kepada Budi Karya Sumadi...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS