Reformasi Polri Dapat Dipastikan Ada dan Berjalan Cepat Dengan Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru

Oleh: Dr. H. HABIBUROKHMAN, S.H., M.H.

Ya, baru sebulan lebih KUHP dan KUHAP baru berlaku, kita sudah melihat dan merasakan langsung manfaat baik dari KUHP dan KUHAP baru tersebut, yakni berjalannya dengan cepat reformasi Polri dan penegakan hukum secara umum.

Bacaan Lainnya

Awal Januari yang lalu, aparat penegak hukum akhirnya resmi menghentikan perkara pidana terhadap ibu guru yang mencukur rambut muridnya di Jambi. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari RDPU dan Raker Komisi III DPR RI yang mengundang ibu guru tersebut, dan berdasarkan KUHP dan KUHAP baru merekomendasikan dan meminta dengan tegas agar kasus tersebut dihentikan.

Tak lama kemudian, kasus Hogi Minaya di Sleman dihentikan. Ya, berdasarkan Pasal 60 huruf m KUHAP baru, Hogi Minaya sebagaimana kita tahu adalah korban jambret yang dijadikan tersangka karena jambret yang dikejar mengalami kecelakaan dan tewas. Hal tersebut juga merupakan tindak lanjut RDPU Komisi III DPR RI.

Di Sumatera Selatan, ada seorang hakim yang bernama Rangga Lukita Desnanta tepatnya menjatuhkan vonis pidana pemaafan kepada seorang anak yang menjadi terdakwa pencurian dengan pemberatan. Alasan pemaafan tersebut karena korban pencurian sudah memberikan maaf dan pelaku masih berstatus anak.

Banyak sekali contoh-contoh baik lainnya pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru yang akhirnya membuat semua institusi mereformasi diri, termasuk Polri, jadi lebih cepat reformasinya dengan KUHP dan KUHAP baru ini.

Sebagaimana kita tahu, KUHP dan KUHAP baru mengandung banyak nilai-nilai reformis yang sudah dan akan terus diimplementasikan oleh Polri dan para penegak hukum lainnya. Nilai-nilai reformasi tersebut antara lain ada di Pasal 36 KUHP baru, yang intinya bahwa tiada pidana tanpa kesengajaan atau asas dualistis. Sekarang orang yang melakukan pidana harus dilihat konteks dan mens rea-nya untuk dijatuhkan hukuman.

Kemudian Pasal 54 KUHP mengatur bahwa Polri atau penegak hukum harus mengedepankan keadilan dibanding dengan kepastian hukum. Pasal 100 KUHAP baru membuat syarat penahanan yang tadinya sangat subjektif, yaitu adanya tiga kekhawatiran penyidik bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, menghilangkan alat bukti, dan mengulangi tindak pidana. Di KUHAP baru, di Pasal 100, itu dibuat menjadi sangat-sangat objektif. Jadi harus ada perbuatan awal, ya, upaya untuk melarikan diri dan lain sebagainya.

Lalu KUHAP baru mengatur bahwa saksi harus didampingi advokat di Pasal 143, dan advokat dalam menjalankan tugasnya dapat menyampaikan keberatan. Kemudian, dalam pemeriksaan diwajibkan adanya kamera pengawas. Dan yang paling penting, tiap aparat penegak hukum, termasuk anggota Polri yang melakukan pelanggaran, bisa dihukum secara etik, administrasi, dan bahkan pidana.

Ini artinya apa? Ini artinya jaminan bahwa reformasi Polri sudah dan akan terus berjalan dengan cepat dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru. Dan ini juga memberikan ruang kepada warga negara untuk melakukan pengawasan melalui advokat terhadap kinerja Polri.

Jadi kita nggak perlu pusing-pusing, nggak perlu bingung membentuk lembaga pengawas baru, karena kita sudah punya ratusan juta orang warga negara, lebih 100.000 advokat yang akan melakukan pengawasan demi tegaknya hukum dan demi berjalan cepatnya reformasi Polri.

Kita tahu juga di internal institusi Polri sudah berjalan, ya, dan akan terus dipercepat reformasi. Ada tiga institusi yang melakukan pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan, yaitu Propam, Inspektorat Pengawas, dan juga penyidik atau wasidik.

Jadi, kita harus optimis bahwa dengan KUHAP dan KUHP baru, reformasi Polri akan berjalan dengan cepat.

Pos terkait