Bersih dari Narkoba dan HP, 2.189 Napi High Risk Dipusatkan ke Nusakambangan

Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.

Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan merelokasi 2.189 warga binaan berisiko tinggi ke Lapas Super Maximum dan Maximum Security di Nusakambangan. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi tegas untuk merealisasikan target zero narkoba dan telepon genggam di seluruh lembaga pemasyarakatan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan langkah tersebut mencerminkan komitmen nyata dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus menekan gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di lapas maupun rutan.

Bacaan Lainnya

“Zero narkoba adalah harga mati seperti yang disampaikan Bapak Menteri Imipas. Jajaran pemasyarakatan wajib menjadikannya pedoman. Pemindahan warga binaan high risk ke Nusakambangan adalah salah satu langkah strategis untuk mewujudkannya,” ujar Mashudi, Minggu (8/2/2026).

Ia menekankan, penempatan di lapas dengan sistem pengamanan berlapis tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga bagian dari proses pembinaan terarah.

“Kami berharap ada dua tujuan yang tercapai. Pertama, lapas dan rutan asal bisa lebih optimal bersih dari narkoba, HP, dan gangguan kamtib. Kedua, warga binaan yang dipindahkan mengalami perubahan perilaku lebih baik karena mendapat pembinaan dan pengamanan yang tepat,” jelasnya.

Menurut Mashudi, evaluasi akan dilakukan setelah enam bulan melalui asesmen menyeluruh guna menilai perkembangan perilaku warga binaan, termasuk peluang penurunan tingkat pengamanan bila dinilai memenuhi syarat.

Dalam kurun satu pekan terakhir, sebanyak 241 warga binaan kategori high risk telah dipindahkan. Rinciannya, satu orang dari Lapas Pekalongan dan 20 orang dari Lapas Semarang pada awal Februari. Dari wilayah Jakarta, total 200 orang dipindahkan pada Jumat malam (6/2), terdiri atas 54 warga binaan Lapas Cipinang, 50 dari Lapas Narkotika Cipinang, 52 dari Lapas Salemba, 36 dari Rutan Cipinang, dan 28 dari Rutan Salemba.

Seluruh proses pemindahan dilakukan dengan pengamanan ketat oleh Direktorat Pengamanan Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal, jajaran wilayah Ditjenpas Jawa Tengah dan Jakarta, serta dukungan kepolisian setempat.

Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat sistem pengawasan internal dan mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang lebih steril dari narkoba, tertib, serta kondusif bagi proses pembinaan.

Pos terkait