Menkumham Tegaskan KUHAP Baru Disusun dengan Partisipasi Luas Fakultas Hukum dan Masyarakat Sipil

Supratman Andi Agtas

Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa proses penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah memenuhi prinsip partisipasi bermakna atau meaningful participation, sehingga aspirasi publik benar-benar menjadi bagian dari pembentukan regulasi tersebut.

Ia menjelaskan, pelibatan masyarakat dalam penyusunan KUHAP sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020. Putusan itu menegaskan tiga hak utama publik dalam proses legislasi, yakni hak untuk didengar, hak agar pendapatnya dipertimbangkan, serta hak memperoleh penjelasan atas setiap masukan yang disampaikan kepada pemerintah.

Bacaan Lainnya

“Untuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), saya kira belum pernah ada dalam sejarah pelibatan masyarakat yang sedemikian luas atau yang kita sebut sebagai meaningful participation, sebagaimana yang dilakukan dalam penyusunan dan pembahasan KUHAP ini,” kata Andi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/1).

Menurutnya, hampir seluruh Fakultas Hukum di Indonesia dilibatkan dalam proses perumusan KUHAP. Selain kalangan akademisi, berbagai elemen masyarakat sipil juga turut memberikan pandangan dan masukan terhadap substansi aturan tersebut.

Pelibatan banyak pihak ini, lanjut Andi, dilakukan untuk memastikan bahwa suara masyarakat tidak sekadar formalitas, melainkan benar-benar mempengaruhi arah perancangan dan pembahasan undang-undang. Ia menegaskan bahwa penyusunan KUHAP dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Yang pasti, pembahasan ini telah dilakukan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan melibatkan partisipasi publik yang sangat luas,” ujarnya.

Andi juga memaparkan bahwa KUHAP terbaru memuat sejumlah ketentuan progresif dengan tujuan memperkuat sistem peradilan pidana agar lebih adil dan efektif. Salah satunya adalah pengaturan batas waktu penanganan perkara yang lebih jelas guna memberikan kepastian hukum.

Selain itu, pemeriksaan oleh penyidik kini diwajibkan menggunakan kamera pengawas untuk mencegah terjadinya penyiksaan, intimidasi, atau perlakuan tidak manusiawi terhadap tersangka, korban, maupun saksi. KUHAP baru juga memuat larangan tegas bagi penyidik dan penuntut umum untuk bertindak sewenang-wenang, merendahkan martabat manusia, atau bersikap tidak profesional.

“Jadi ini semua dilakukan dengan niat semata-mata untuk memberikan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), di samping menjaga ketertiban umum. Perlindungan tersebut tergambar dengan sangat baik, baik di dalam KUHP maupun KUHAP yang baru,” tegas Andi.

Pos terkait