Puan Sebut KUHAP Baru Diberlakukan 2 Januari 2026 Mendatang

Puan Maharani 3
Ketua DPP PDIP Puan Maharani. [Gambar : ist]

Jakarta – Kitab Undang-udang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang telah disahkan akan berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

“Undag-undang ini akan dimulai berlakunya pada 2 Januari 2026 mendatang,” ujar Puan kepada wartawan hari ini di Gedung Parlemen, Jakarta, (18/11).

Bacaan Lainnya

Sebagaimana diketahui, pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 masa persidangan II tahun siding 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan pada Selasa, atau hari ini.

Dimana Puan juga menjelaskan, bahwa proses pembahasan KUHAP seudah berjalan hamper dua tahun dengan melibatkan banyak meaningful participation. “Sudah lebih ari 130 masukan, kemudian sudah sosialisai di beberapa wilayah di Indonesia, Jogja, Sumatera, Sulawesi dan wilayah lainnya. DAn sudah banyak juga masukan terkait dengan hal ini sejak tahunh 2023 lalu,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dalam rapat paripurna behwa beragam informasi menyerahkan KUHAP baru tidak benar. “Tadi penjelasan dari ketua komisi III saya rasa cukup bisa dipahami dan dimengerti sekali, jadi isu yang beredar semuanya itu hoaks, tidak betul..dan semoga kesalahpahaman ini bisa sama-sama kita mengerti,” tutupnya.

Pos terkait