Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset saat ini tengah dalam proses pembahasan di parlemen.
Ia menjelaskan, pembahasan RUU tersebut akan dilakukan setelah penyelesaian dan sinkronisasi dengan sejumlah regulasi utama, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Iya, kami waktu itu sudah menyatakan bahwa kalau sudah selesai Undang-Undang KUHP, KUHAP, kemudian juga dikompilasi dengan Undang-Undang Tipikor,” ujar Dasco kepada wartawan, Senin (23/2/2026).
Menurut Dasco, Komisi III DPR RI saat ini tengah melakukan pendalaman materi dengan menyusun daftar inventarisasi masalah, sekaligus merampungkan draf naskah akademik dan rancangan undang-undang Perampasan Aset.
“Komisi III DPR RI pada saat ini sedang dan sudah belanja masalah dan sedang dalam penyusunan draf naskah akademik dan RUU,” ujar politikus Partai Gerindra ini.
Setelah tahapan tersebut rampung, DPR akan melanjutkan pembahasan sejumlah RUU prioritas lain, termasuk RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU Ketenagakerjaan. Dasco memastikan, sebelum masuk tahap pembahasan resmi, DPR akan membuka ruang partisipasi publik.
“Kita akan segera adakan partisipasi publik untuk kemudian setelah itu kita akan melakukan pembahasan undang-undang,” katanya.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset yang tengah digodok pemerintah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menilai kehadiran regulasi tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat kerangka hukum pemberantasan korupsi, khususnya dalam mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
“KPK mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset yang saat ini sedang dilakukan oleh pemerintah,” ujar Budi.
Menurutnya, regulasi itu akan menjadi instrumen penting dalam memastikan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
