Jakarta – DPR RI akan memberlakukan kebijakan pemadaman lampu gedung paling lambat pukul 20.00 WIB pada hari tanpa agenda persidangan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penghematan energi dan bahan bakar minyak (BBM), sekaligus sebagai antisipasi terhadap dampak konflik antara Amerika Serikat dan Iran.
“Nanti setiap hari itu jika tidak ada acara persidangan maksimum jam 8 akan seluruhnya kita akan matikan lampu, malam hari ya,” kata Sekjen DPR RI Indra Iskandar, Jumat (27/3/2026).
Selain penghematan listrik, DPR juga berencana mengurangi penggunaan kendaraan operasional internal guna menekan konsumsi BBM. Indra menyebutkan bahwa berbagai skema efisiensi masih dalam tahap pengkajian.
“Ke depan ini sedang masih dilakukan exercise belum bisa saya sampaikan sedang kita inikan untuk pengurangan-pengurangan BBM-BBM pada kegiatan-kegiatan,” tandasnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini diterapkan karena belum seluruh gedung di lingkungan DPR dilengkapi dengan sistem otomatis pengelolaan bangunan.
“Karena memang belum semua gedung menggunakan building automatic system jadi semua masih dilakukan manual. Nah, ruang-ruang rapat yang tidak digunakan itu listrik, AC, lampu juga kita akan matikan,” lanjut dia.
Indra menjelaskan bahwa keterbatasan penerapan building automatic system membuat penghematan energi harus dilakukan secara manual. Hal ini mencakup pemadaman listrik, pendingin ruangan (AC), serta lampu di ruang-ruang rapat yang tidak sedang digunakan.
“Maksimum jam delapan (20.00 WIB, red) akan dimatikan. Karena memang belum semua gedung menggunakan building automatic system, jadi semua masih dilakukan manual. Nah, ruang-ruang rapat yang tidak digunakan itu listrik, AC, lampu juga akan kita matikan,” ujarnya.
