Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada dua guru SMA di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rasnal, Abdul Muis Muharram, yang sebelumnya tersangkut perkara dugaan pungutan dana komite sekolah.
Penandatanganan surat keputusan tersebut dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo setibanya di Tanah Air usai kunjungan kerja ke Australia, Kamis (13/11/2025) dini hari, di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Langkah Presiden itu didasarkan pada hak prerogatif kepala negara sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945, yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, keputusan tersebut lahir setelah pemerintah menerima berbagai permohonan dari masyarakat dan wakil rakyat di tingkat daerah maupun pusat.
“Kami pemerintah mendapatkan informasi dan mendapatkan permohonan yang secara berjenjang dari masyarakat baik secara langsung maupun melalui lembaga legislatif di tingkat provinsi kemudian berkoordinasi ke DPR RI melalui bapak Wakil Ketua DPR RI kemudian kami selama satu minggu terakhir, berkoordinasi minta petunjuk kepada Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua orang Guru dari SMA 1 Luwu Utara,” tutur Prasetyo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis.
Dalam kesempatan tersebut, kedua guru yang menerima rehabilitasi turut hadir dan berkesempatan bertemu langsung dengan Presiden. Prabowo menyapa mereka dengan hangat, bersalaman, serta berfoto bersama sebelum menandatangani berkas rehabilitasi yang berisi pemulihan hak, martabat, dan nama baik atas kasus yang telah mereka hadapi.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa keputusan presiden tersebut menegaskan pemulihan penuh status keduanya sebagai pendidik yang terhormat.
“Dan dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat serta hak-hak kedua guru ini,” tegas Dasco.
Kasus yang menimpa kedua guru ini bermula sekitar lima tahun lalu di Luwu Utara, ketika sepuluh guru honorer di SMAN 1 Luwu Utara belum menerima gaji selama sepuluh bulan karena nama mereka belum tercantum dalam sistem Dapodik, yang menjadi syarat pencairan dana BOS.
Sebagai langkah darurat, pihak sekolah bersama Komite Sekolah menyepakati pengumpulan dana sukarela sebesar Rp20 ribu per orang tua siswa. Kebijakan ini bersifat sukarela — keluarga dengan lebih dari satu anak hanya membayar sekali, dan yang kurang mampu tidak diwajibkan berkontribusi.
Namun, kesepakatan internal tersebut kemudian dipersoalkan setelah sebuah LSM melaporkannya ke pihak kepolisian. Empat guru sempat diperiksa, dan dua di antaranya — Rasnal, yang saat ini mengajar di SMAN 3 Luwu Utara, serta Abdul Muis dari SMAN 1 Luwu Utara — akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Melalui keputusan rehabilitasi Presiden Prabowo, kedua guru tersebut kini resmi mendapatkan kembali hak, martabat, dan pengakuan atas profesinya sebagai pendidik, sekaligus mengakhiri masa ketidakpastian hukum yang telah mereka jalani selama lima tahun terakhir.
