Polda DIY Tahan Enam Orang Mafia Tanah Mbah Tupon!

Yogyakarta – Setidaknya ada enam dari tujuh tersangka kasus mafia tanah Mbah Tupon di Yogyakarta, ditahan oleh pihak kepolisian. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan.

Dimana ia mengatakan bahwa kasus tersebut telah diterima oleh pihaknya pada 14 April 2025 lalu, dan melalui komitmen kepolisan kasus tersebut menjadi perhatian utma untuk segera dituntaskan.

Bacaan Lainnya

“Sejak laporan tersebut diterima, kaami menanganinya dengan serius dan berkomitmen untuk dituntaskan, ujarnya kepada awka media di Mapolda DIY, hari ini.

Diketahui dalam kurun Waktu dua bulan tim penyidik berhasil menetapkan tujuh orang tersangka. “Kami menetapkan tujuh orang tersangka, enam diantaranya telah dilakukan penahanan,” sambungnya.

Sebagai informasi, ketujuh tersangka tersebut yakni ;

BR (laki-laki) warga Bantul
TK (laki-laku) Warga Bantul
VW (Perempuan) Warga Pundong, Bantul
MA (Laki-laki) warga Sewon, Bantul
IF (Perempuan) warga Kotagede, Kota Yogyakarta
AH (Laki-laki) warga Kotagede, Kota Yogyakarta.

Pos terkait