Pigai: Kami Terima Koreksi Bagi Pihak yang Keberatan Soal KUHAP

Jakarta – Setidaknya 80 persen daei revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai telah sesuai dengan nilai Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini disampaikan oleh Menteri HAM NAtalius Pigai saat menghadiri ‘Kick Off Satu Data HAM’ di Jakarta, hari ini.

Diketahui, Kick Off Satu Data HAM ini diseb=but-sebut sebagai tonggak dimulainya intgrasi dan interoperabilitas data HAM antarsektor.

“Boleh saya jujur, Undang-Undang KUHAP itu proses penegakan hukum , baik itu criminal justice system, human right justice system, terutama criminal justice system, proses penegakan hukum dalam peradilan kriminal di Indonesia itu unsur hak asasi manusia 80% ujarnya, dalam kesempatan tersebut.

Kendati demikian, Pigai meminta kepada pihak-pihak yang masih keberatan dengan KUHAP nbaru untuk diskusi, bahkan ia siap menyerap aspirasi dan masukan dari berbagai pihak.

“Oleh karena itu, jika ada yang masih merasa keberatan, Kementerian HAM membuka pintu selebar-lebarnya untuk melakukan koreksi,” tutupnya.

Berita Lainnya

Bupati Langkat Ondim Bungkam Usai Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Dugaan Suap

Jakarta – Bupati Langkat Syah Afandin atau yang akrab disapa Ondim memilih irit bicara saat tampil di hadapan publik setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi...

2.114 Peserta Ikuti Seleksi Politeknik Agraria STPN, Siap Jadi SDM Unggul Pertanahan

Jakarta - Politeknik Agraria STPN yang berada di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menggelar Seleksi Penerimaan Taruna Baru (SPTB)...

ATR/BPN Perkuat Perlindungan Tanah Ulayat di Buton, Pastikan Hak Masyarakat Adat Tetap...

Jakarta - Kabupaten Buton dikenal sebagai salah satu daerah yang masih mempertahankan keberadaan masyarakat hukum adat beserta tradisi yang diwariskan secara turun-temurun. Untuk menjaga...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS