Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7), mengatakan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait akan dilakukan apabila diperlukan untuk memperkuat alat bukti maupun fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan.
“Apakah memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nanti di pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7).
Taufik meminta masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses penyidikan yang saat ini masih berlangsung.
Ia menjelaskan, sejauh ini penyidik menemukan adanya pengumpulan dana dari sejumlah koperasi unit desa (KUD) di Kabupaten Kuantan Singingi yang diduga digunakan untuk mengurus proses pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
“Uang-uang yang dikumpulkan oleh pihak KUD itu berdasarkan dari pemotongan-pemotongan sisa hasil usaha, SHU. Kan koperasi ada usaha, itu dipotong setengahnya dalam rangka pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan,” katanya.
Meski demikian, Taufik menegaskan bahwa kewenangan kepala daerah dalam proses pelepasan kawasan HPT hanya sebatas memberikan rekomendasi. Adapun keputusan persetujuan atau penolakan berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan.
Karena itu, KPK akan mendalami pertemuan antara Suhardiman Amby dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang berlangsung pada 2 Juni 2026 sebagai bagian dari proses penyidikan.
Menurut Taufik, penyidik telah memperoleh informasi mengenai pertemuan tersebut dari sejumlah pihak yang telah dimintai keterangan.
Berdasarkan informasi yang tercantum pada laman resmi Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, pertemuan tersebut dilaksanakan di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada 2 Juni 2026.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, serta di Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 10 orang diamankan. OTT tersebut merupakan operasi tangkap tangan ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Dari jumlah tersebut, lima orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas tiga orang dari pihak swasta, seorang aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.
Selanjutnya, pada 30 Juni 2026, KPK meminta Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi, Zulkarnain, untuk menyerahkan diri. Keduanya memenuhi permintaan tersebut dan dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain dugaan suap, KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi oleh Suhardiman yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Beberapa pilihan judul pendek yang relevan:
- KPK Buka Peluang Periksa Raja Juli
- KPK Dalami Peran Menhut di Kasus Kuansing
- Kasus Kuansing, KPK Bidik Fakta Pertemuan Menhut
- KPK Telusuri Dugaan Gratifikasi Pelepasan Hutan
- KPK Dalami Pertemuan Suhardiman dan Raja Juli
