Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan bahwa langkah penyitaan dan pengembalian aset hasil kejahatan ekonomi ke negara merupakan wujud nyata penerapan Pasal 33 UUD 1945. Tindakan ini menegaskan keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik penyelundupan dan pertambangan ilegal yang menyebabkan kerugian besar bagi negara hingga mencapai ratusan triliun rupiah.
Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat meninjau sekaligus menyerahkan smelter timah hasil sitaan Kejaksaan Agung kepada PT Timah Tbk dalam rangka kunjungan kerja di Bangka Belitung, Senin (6/10/2025).
“Jadi ini suatu bukti bahwa pemerintah serius. Kita sudah bertekad untuk membasmi penyelundupan, membasmi illegal mining, membasmi semua yang melanggar hukum. Kita tegakkan dan kita tidak perlu siapa-siapa yang ada disini,” tegasnya.
Presiden menjelaskan bahwa apabila praktik ilegal ini dibiarkan tanpa penindakan, potensi kerugian negara dapat mencapai ratusan triliun rupiah. Ia mengungkapkan bahwa nilai aset smelter yang berhasil disita mencapai sekitar Rp6–7 triliun, sementara kerugian negara akibat aktivitas ilegal tersebut diperkirakan sudah menembus Rp300 triliun.
“Kita bisa bayangkan kerugian negara dari 6 perusahaan ini saja, kerugian negara total potensi bisa mencapai Rp300 triliun. Kerugian negara sudah berjalan Rp300 triliun. Ini kita hentikan!” ujar Prabowo menegaskan.
Dalam kesempatan itu, Prabowo juga menyampaikan apresiasi atas kerja keras aparat penegak hukum. Ia meminta TNI, Polri, serta Kejaksaan Agung terus bersinergi menjaga kekayaan alam dan aset negara dari berbagai bentuk kejahatan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia.
“Ini prestasi yang membanggakan sehingga tolong diteruskan, jaksa agung, panglima TNI, bea cukai, Bakamla, teruskan. Kita selamatkan kekayaan negara untuk rakyat kita,” ucapnya.
“Saya ucapkan terima kasih kepada aparat, Panglima TNI, Angkatan Laut, Bakamla, Bea Cukai, semua pihak yang telah bergerak dengan cepat sehingga bisa diselamatkan aset-aset ini,” tambahnya.
Adapun pabrik smelter yang disita oleh Kejaksaan Agung antara lain PT Tinindo Internusa, PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) di Pangkal Pinang, PT Venus Inti Perkasa di Pangkal Pinang, PT Sariwiguna Bina Sentosa di Pangkal Pinang, PT Menara Cipta Mulia (MCM), serta PT Refined Bangka Tin (RBT) di Kabupaten Bangka.
