Jakarta – Ketua MPR RI Ahmad Muzani akhirnya angkat bicara terkait gugatan masyarakat terhadap dua juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar tingkat Kalimantan Barat yang belakangan ramai menjadi sorotan publik.
“Saya belum mendengar,” ucap Ahmad Muzani dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal MPR, Siti Fauziah mengaku pihaknya baru menerima informasi mengenai gugatan tersebut dan akan mempelajarinya lebih lanjut.
“Kami baru terinfo, jadi nanti akan kami pelajari dulu,” ujar Siti Fauziah.
Diketahui, advokat David Tobing menggugat MPR RI, dua juri, hingga MC LCC Empat Pilar Kalbar setelah polemik penilaian lomba itu viral di media sosial dan menuai kritik dari masyarakat.
Penggugat menilai para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang dinilai merugikan sejumlah pihak.
“Iya, tindakan juri dan moderator tidak benar, makanya saya sebagai warga negara berhak koreksi salah satunya melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Kode Register: JKT.PST-12052026HYC tanggal 12 Mei 2026,” kata David Tobing dalam keterangannya, Rabu, 13 Mei 2026.
Menurut David, tindakan juri dan MC dianggap melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Ia menilai para pihak tidak mengedepankan kehati-hatian serta profesionalisme dalam pelaksanaan lomba.
Gugatan tersebut diajukan secara perdata dengan dasar dugaan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut”
Mantan anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional itu juga menyoroti hak peserta untuk memperoleh perlakuan yang adil dan kewajiban penyelenggara menjamin lomba berjalan transparan serta akuntabel.
“Sangat jelas juri dan MC ini tidak hati-hati bertentangan dengan profesionalitas sehingga menimbulkan ketidakadilan dalam Lomba Cerdas Cermat sehingga layak dihukum oleh Pengadilan,” ucap David.
