KPK Tak Setuju Cekal Hanya Berlaku untuk Tersangka: Pencegahan Saksi Juga Krusial!

Gedung KPK
Logo KPK di Gedung Merah Putih.

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menyatakan penolakannya terhadap ketentuan dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang hanya memperbolehkan tindakan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka. Padahal, dalam praktiknya, KPK kerap melakukan pencegahan terhadap saksi dalam rangka memperkuat proses penyidikan perkara.

“Pencegahan seseorang ke luar negeri atau cekal, begitu esensinya adalah orang tersebut dibutuhkan keberadaannya di Indonesia untuk mendukung proses penegakan hukum,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat menyampaikan keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Juli 2025.

Bacaan Lainnya

Budi menegaskan, tindakan mencegah saksi ke luar negeri bukan tanpa alasan, melainkan demi memastikan yang bersangkutan bisa hadir saat keterangannya diperlukan oleh penyidik. Oleh karena itu, KPK menilai aturan dalam draf RKUHAP tersebut tidak sejalan dengan kebutuhan praktik penegakan hukum.

“Kami berpandangan cegah ke luar negeri sebaiknya bisa dilakukan tidak hanya terhadap tersangka saja, tetapi juga, terhadap saksi ataupun pihak-pihak terkait lainnya,” ujar Budi.

KPK Siapkan Data dan Kajian, Akan Ajukan Keberatan Resmi
KPK pun berencana menyampaikan keberatannya kepada para pembuat kebijakan dan pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan regulasi tersebut. Meski belum ada jadwal resmi pertemuan, Budi memastikan bahwa keberatan yang akan diajukan nantinya dilengkapi dengan data dan kajian hukum yang komprehensif.

“Kajian sudah selesai. Kita sedang finalisasi. Kami akan segera kirim masukan itu,” imbuhnya.

Pos terkait