Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Pelayanan Kesehatan Kemenkes Ghotama Airlangga. Adapun dirinya dipanggil sebagai saksi kasus suap dugaan pembangunan RSUD di Kolaka Timur.
Sebagaimana diketahui, atas kasus ini, Bupati Kolaka Timur (koltim) Abdul Azis telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya. “Ya, KPK menjadwalkan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan RSUD Kolaka Timur,” ujar Budi Prasetyo, Jubir KPK hari ini kepada awak media.
Sementara itu, sejumlah pihak lain juga terkait kasus ini, KPK memanggil beberapa pihak, yakni Romadona. Katimker Fasyankes rujukan Kesehatan Kemenkes, Bambang Nugroho selaku Direktur PT Pilar Cadas Putra dan Cahyana Dharmawan Putra, selaku Komisaris PT Rancang Bangun Mandiri.
Sebagai informasi, kasus korupsi ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Sulawesi Tenggara, dimana dari peristiwa ini, setidaknya ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
- Abdulo Azis, BUpati KOltim (2024-2029).
- Andi Lukman Hakim, PIC KEmenkes untuk pembangunan RSUD.
- Ageng Dermanto, PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim.
- Deddy Karnady, pihak swasta PT PCP
- Arif Rahman, pihak swasta KSO PT PCP.
Adapun terkait Bupati Koltim, Abdul Azis, KPK menduga yang bersangkutan meminta fee komitmen sebesar Rp9 miliar dari proyek yang bernilai Rp126 miliar, dan diduga Azis telah menerima sebesar Rp1,6 miliar.
