Jakarta – Lima anggota DPR-RI non aktif yang diadukan oleh masyarakat terkait pelanggaan etik yang berujung kericuhan telah disidang di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Adapun dari kelimanya, dua diantaranya mendapatkan sanksi nonaktif selama 3 bulan, dan 1 anggota DPR lainnya nonaktif selama 6 bulan.
Sebagaimana diketahui, siding MKD DPR dilakukan pada hari ini yang digelar di Kompleks Parlemen yang dipimpin oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam. Kelimanya adalah, Adies Kadir sebagai teraduI, Nafa Urbach sebagai teradu II, Surya Utama sebagai teradu III, Eko Hendro Purnomo sebagai teradu IV, dan Ahmad Sahroni sebagai teradu V.
Sementara itu, empat pimpinan dan sejumlah anggota MKD DPR lainnya turut hadir dalam siding putusan, dimana awal siding MKD sempat diskors sebelumnya karena kehadiran anggota DPR nonaktif di dalam ruang siding MKD DPR.
Dimana pengadu dalam perkara ini adalah Horman Samosir sebagai pengadu I, Ketua KEsatuan Mahasiswa HIndu Dharma Indonesia, I Wayan Dharmawan sebagai pengadu II, Komunitas Pemberantasan Korupsi di Sumatera Barat, sebagai pengadu III. Muharam sebagai pengadu IV, Kepresidenan Masyarakat Mahasiswa Trisakti sebagai pengadu V, Lembaga Bantuan Hukum Kajian Pemerhati Hukum Indonesia sebagai pengadu VI.
Sedangkan anggota DPR nonaktif yang hadir dalam siding MKID DPR yakni Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo dan Ahmad Sahroni.
“Putusan final dan mengikat,” kata Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun membacakan putusan.
Sanksi nonaktif 3 bulan terhadap:
Nafa Urbach sebagai teradu II
Sanksi nonaktifkan 4 bulan terhadap:
Eko Hendro Purnomo sebagai teradu IV
Sanksi nonaktif 6 bulan terhadap:
Ahmad Sahroni sebagai teradu V
MKD DPR diketahui menggelar sidang perdana terhadap 5 anggota DPR nonaktif di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/11). Kelimanya diduga melakukan pelanggaran etik karena berjoget saat Sidang Tahunan DPR hingga komentar menyinggung keadilan publik sebagai anggota DPR, hingga berujung demo ricuh pada Agustus 2025.
Berikut sejumlah saksi-ahli yang dihadirkan dalam sidang MKD DPR:
- Deputi Persidangan Setjen DPR Suprihartini
- Koordinator orkestra Letkol Suwarko
- Ahli kriminologi Prof Dr Adrianus Eliasta
- Ahli hukum Satya Adianto
- Ahli sosiologi Trubus Rahadiansyah
- Ahli analisis perilaku Gustia Ayudewi
- Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar
- Ahli media sosial Ismail Fahmi
