Kejagung Tunggu Red Notice Interpol untuk Jurist Tan, Tersangka Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini masih menunggu keputusan dari Interpol terkait penerbitan red notice terhadap Jurist Tan, salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019 hingga 2022.

“Memang untuk permohonan Red Notice JT sudah dari NCB di Indonesia sudah diserah dikirim ke Lyon, Interpol,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat, 19 September 2025.

Bacaan Lainnya

Anang menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang untuk memaksa Interpol mempercepat proses penerbitan red notice karena hal tersebut berada dalam ranah mekanisme internasional.

“Sampai saat ini kita belum mendapatkan kabar. Yang jelas malah (proses rednotice) yang JT itu lebih dahulu daripada MRC,” kata Anang.

Upaya percepatan telah dilakukan, namun Kejagung kini hanya bisa menunggu hasil keputusan dari pusat Interpol di Lyon, Prancis.

Ia menyampaikan harapan agar red notice terhadap Jurist Tan segera keluar dalam waktu dekat, guna memperlancar proses pelacakan keberadaannya.

“Mudah-mudahan dalam 2-3 minggu ke depan mudah-mudahan kalau bisa ya Sebaiknya sih berharap lebih cepat dan lebih baik,” terangnya.

Menanggapi pertanyaan mengenai posisi terkini Jurist Tan, Anang belum bisa mengonfirmasi secara pasti. Ia menyebutkan bahwa informasi terakhir menunjukkan keberadaan yang bersangkutan di Australia, berdasarkan catatan perlintasan dari pihak imigrasi.

“Informasi pelintasan dari imigrasi saya dengar seperti itu (di Australia). Tapi kan terakhir kami tidak tahu pastinya,” ungkapnya.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima individu sebagai tersangka, termasuk mantan Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim (NAM).

Penetapan status tersangka terhadap Nadiem diumumkan secara resmi oleh Kejagung pada 4 Agustus 2025, dalam kasus dugaan penyimpangan dalam pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan.

“Pada hari ini kami telah menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo saat jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis, 4 Agustus 2025.

Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi, yakni pada 23 Juni, 15 Juli, dan 4 Agustus 2025.

Ia memenuhi panggilan pemeriksaan pada Kamis, 4 September 2025, dan setelah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam, langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, empat tersangka lainnya telah lebih dulu ditetapkan oleh Kejagung. Mereka adalah Jurist Tan (JT), mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim; Ibrahim Arief (IA), konsultan independen dalam proyek perencanaan infrastruktur teknologi sekolah; Mulyatsyah (MUL), eks Direktur SMP Kemendikbudristek; serta Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar.

Ibrahim Arief saat ini berstatus sebagai tahanan kota karena kondisi kesehatan yang kronis, yakni gangguan jantung. Sementara itu, Jurist Tan yang diketahui berada di luar negeri belum dapat ditahan hingga red notice resmi diterbitkan.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena menyebabkan kerugian negara yang signifikan dalam proyek tersebut.

Pos terkait