Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) bereaksi terkait respons kubu mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang menyebut tidak diberitahu soal pencekalan ke luar negeri. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menegaskan, Korps Adhyaksa tidak wajib memberitahu pihak yang dicegah.
“Nah, kalau kami sebagai pihak yang mengajukan permohonan pencegahan, dan itu dimohonkan ke pihak imigrasi,” kata Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin 30 Juni 2025.
Harli mengatakan Kejagung cuma pihak yang meminta Ditjen Imigrasi mencegah sejumlah nama yang diduga berkaitan dengan perkara. Dia menjelaskan soal pemberitahuan diserahkan kepada pihak Imigrasi.
“Jadi, kami sampaikan kepada pihak imigrasi, sesuai ketentuan ada regulasinya secara operasional bahwa pihak imigrasi yang akan menyampaikan kepada pihak terkait,” kata Harli.
Dia menyatakan, pencegahan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.
“Manakala keterangan-keterangan yang bersangkutan dibutuhkan, tentu prosesnya akan lebih cepat,” jelasnya.
Harli mengatakan, pencegahan ke luar negeri bukan hanya dilakukan terhadap Nadiem, tetapi ada tiga orang lain yang sudah diterbitkan larangan bepergian ke luar negeri.
Dia menjelaskan Pencegahan Nadiem juga dilakukan karena penyidik melihat sikap eks staf khusus (stafsus) Nadiem, Jurist Tan yang tiga kali mangkir saat dipanggil penyidik karena berada di luar negeri.
“Seperti yang kita ketahui, ada salah seorang yang juga dibutuhkan keterangannya, masih berada di luar yurisdiksi kita. Saya kira itu sangat memengaruhi,” kata Harli.
Atas pertimbangan itu, kata dia, penyidik Kejagung meminta Ditjen Imigrasi mencegah Nadiem Makarim. Namun, Kejagung belum bisa memaparkan peran Nadiem dalam perkara rasuah ini.
“Sejauh mana urgensi keterangan-keterangan itu, saya kira bisa menjadi bagian wilayah dari penyidikan,” katanya.