Kejagung Larang Nadiem Makarim ke Luar Negeri Terkait Pengusutan Korupsi Laptop

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) larang bekas menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri. Larangan itu buntut dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan anggaran Rp9,9 triliun untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 2019-2023.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menerangkan, Nadiem memang masih berstatus saksi. Namun untuk mempermudah pengungkapan dan proses hukum, penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memutuskan untuk menebalkan status cegah terhadap Nadiem.

“Status cegah terhadap yang bersangkutan(Nadiem), sudah dimintakan sebelum pemeriksaan,” kata Harli di Kejagung, Jakarta, Kamis 26 Juni 2025.

Nadiem menjalani pemeriksaan pertamanya di Jampidsus Kejagung, Senin 23 Juni 2025. Dan status cegah terhadap Nadiem, kata Harli, diundangkan 19 Juni 2025.
.
“Status cegah untuk enam bulan, terhitung 19 Juni 2025,” ujar Harli.

Penyidik Jampidsus, kata Harli melanjutkan, pun akan menjadwalkan lagi pemeriksaan terhadap Nadiem.

Harli mengatakan, belum ada jadwal pasti dari tim penyidikan untuk pemeriksaan kedua itu. Sebelum mengumumkan cegah terhadap Nadiem, status larangan ke luar wilayah hukum Indonesia juga penyidik undangkan terhadap tiga staf ahli (stafsus) Nadiem saat menjabat sebagai Mendikbudristek.

Mereka di antaranya adalah Fiona Handayani (FH), dan Jurist Tan (JT), serta Ibrahim Arief (IA). Ketiganya itu dicegah sejak 4 Juni 2025 setelah beberapa kali mangkir dari pemeriksaan penyidik.

Pekan lalu Fiona dan Ibrahim tiga kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Sedangkan Jurist Tan masih mangkir.

Dan diketahui keberadaan Jusris Tan lolos ke luar negeri. Pada Selasa 24 Juni 2025, Kejagung mengingatkan Jurist Tan untuk kooperatif kembali ke Indonesia dan menjalani pemeriksaan di Jampidsus.

Atau penyidik, kata Harli bakal menerbitkan status tambahan terhadapnya, dan memaksanya kembali ke Indonesia untuk menjalani proses pidana.

“Penyidik akan segera mengambil langkah-langkah tegas dan strategis terhadap yang bersangkutan. Apakah itu bentuknya administratif, misalnya melakukan pemanggilan, atau penjemputan melalui kedutaan, atau yang lain yang sifatnya sedikit keras, ini yang sedang dipikirkan penyidik,” pungkasnya.

Berita Lainnya

Sempat Dampingi Prabowo di Lubang Buaya, Sigit Diganti Kapolri

Jakarta - Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih mendampingi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam rangkaian peringatan Hari Kesaktian Pancasila di...

RUU Reforma Agraria, Embun Sari: Atasi Konflik Pertanahan

Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria telah disepakati pemerintah dan DPR RI untuk dibawa ke tahap pengesahan menjadi Undang-Undang. Direktur Jenderal Penataan...

Prabowo Resmikan Renovasi Museum Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengunjungi Museum Kesaktian Pancasila di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur, setelah memimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Kamis (1/10/2026). Dalam...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS