Buntut OTT KPK di Sumut, Menteri PU Evaluasi Menyeluruh

Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bakal melakukan evaluasi menyeluruh setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK menangkap enam orang dan lima di antaranya dijadikan tersangka.

Menteri PU Dody Hanggodo mengataklan, evaluasi tersebut bertujuan untuk menekan beban ekonomi berbiaya tinggi dalam pembangunan nasional, sebagaimana yang pernah disampaikan oleh ayah Prabowo Subianto, Sumitro Djojohadikusumo.

Dody mengaku prihatin atas kejadian yang melibatkan anak buahnya tersebut. Dia menegaskan, evaluasi internal menjadi sangat penting dan mendesak demi efisiensi serta transparansi pembangunan di Indonesia.

“Peristiwa OTT oleh KPK ini merupakan pengingat kuat atas pernyataan Prof Sumitro bahwa pembangunan Indonesia masih terhambat oleh beban ekonomi berbiaya tinggi. Ini mengakibatkan tingginya Incremental Capital Output Ratio (ICOR),” ujar Dody melalui keterangan, Minggu (29/6/2025).

“Jika kebocoran anggaran tidak dihentikan, maka biaya pembangunan akan semakin tidak efisien,” katanya.

Menurut Dody, kasus yang sedang ditangani KPK menjadi momentum penting bagi seluruh jajaran Kementerian PU untuk melakukan introspeksi secara mendalam. Dody memastikan evaluasi internal dari tingkat pejabat eselon I hingga eselon III serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan dimulai pekan depan setelah mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo.

“Langkah ini bertujuan agar Kementerian PU benar-benar bersih, efisien, dan akuntabel. Tidak boleh ada lagi kebocoran anggaran. Setiap rupiah uang negara harus benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” kata dia.

Dody turut memberi apresiasi kepada aparat penegak hukum, khususnya pimpinan KPK dan Kejaksaan, atas komitmen dalam menjaga integritas dan transparansi pembangunan nasional.

“Sebagai pemimpin, saya adalah bapak bagi seluruh jajaran Kementerian PU. Evaluasi ini akan dilakukan secara adil dan objektif dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun, saya juga tegaskan, tidak ada ruang sedikit pun bagi toleransi terhadap praktik korupsi,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.

Mereka ialah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap PPK Rasuli Efendi Siregar; PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto.

Kemudian Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) M. Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT Rona Na Mora (RN) M. Rayhan Dulasmi Pilang. Para tersangka sudah ditahan selama 20 hari pertama hingga 17 Juli 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Berita Lainnya

KPK Ungkap Alasan Amankan Istri Kedua Bupati Kuansing dalam OTT

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan mengamankan Suci Nita Edwar, istri kedua Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, dalam operasi tangkap tangan...

KPK Buka Peluang Periksa Menhut dalam Kasus Gratifikasi Pelepasan Hutan di Kuansing

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan...

KPK Periksa Peran Kemenhut dalam Kasus Kuansing

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterlibatan Kementerian Kehutanan dalam perkara gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS