Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) kembali melanjutkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit perbankan kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya. Pada Jumat (8/8/2025), tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa enam orang saksi yang diduga memiliki keterkaitan dalam kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa para saksi diperiksa dalam rangka memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka ISL dan kawan-kawan.
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari beberapa bank daerah kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Jumat (8/8/2025).
Adapun enam saksi yang diperiksa terdiri dari berbagai latar belakang, baik dari perusahaan swasta maupun perbankan, antara lain:
- MIB, selaku Pengawas PT Bintang Dharma Hurip
- GS, selaku Pengawas PT Bintang Dharma Hurip
3.RMD, perwakilan dari PT Bintang Dharma Hurip
- BS, Komisaris Utama Independen PT Bank DKI tahun 2020
- YP, perwakilan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
- MY, dari Unit Risiko Bisnis Bank Jateng
Kasus ini mencuat terkait dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit dari tiga bank, yaitu PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) kepada PT Sritex. Penyidikan tengah difokuskan pada kemungkinan kerugian negara yang timbul akibat proses pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian perbankan.
Penyidik Kejagung menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut dan terbuka terhadap perkembangan baru, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini.