Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa tidak ada istilah oplosan dalam berkas dakwaan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 yang merugikan negara hingga Rp285,18 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan secara teknis istilah yang benar adalah “blending”, bukan oplosan.
“Ibaratnya blending-an dari RON 88 atau RON 92 yang memang dijual dengan harga di bawah. Istilahnya bukan oplosan, melainkan blending-an, dan secara teknis memang begitu,”
ujar Anang di Jakarta, Jumat, 10 Oktober 2025.
Sehari sebelumnya, Kamis, 9 Oktober 2025, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan dakwaan untuk empat terdakwa utama dalam kasus ini, yaitu:
Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (2023)
Maya Kusuma, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga (2023)
Edward Corne, VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga (2023–2025)
Sani Dinar Saifudin, Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional (2022–2025)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Feraldy Abraham Harahap menyebut keempatnya melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi tertentu, yang berujung pada kerugian besar bagi negara.
Dalam pengadaan impor produk kilang dan BBM, JPU menjelaskan para terdakwa memperkaya sejumlah perusahaan asing, antara lain:
BP Singapore Pte. Ltd., dalam pengadaan bensin RON 90 dan RON 92 senilai total 4,3 juta dolar AS
Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd., dalam pengadaan bensin 90 sebesar 1,39 juta dolar AS
Selain itu, dalam penjualan solar nonsubsidi, perbuatan para terdakwa juga memperkaya 14 korporasi lainnya dengan nilai mencapai Rp2,54 triliun.
Total kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp285,18 triliun, terdiri atas:
Kerugian keuangan negara: 2,73 miliar dolar AS + Rp25,44 triliun
Kerugian perekonomian negara: Rp171,99 triliun
Keuntungan ilegal: 2,62 miliar dolar AS
Menurut jaksa, kerugian ekonomi timbul akibat kemahalan harga BBM impor yang dilakukan di luar kuota resmi, sehingga menimbulkan beban ekonomi bagi negara.
“Keuntungan ilegal didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga pembelian dari sumber dalam negeri,”
ungkap JPU.
Kejagung menilai penggunaan istilah oplosan dalam pemberitaan menyesatkan. Secara teknis, “blending” adalah praktik pencampuran bahan bakar dengan RON berbeda untuk mencapai kualitas tertentu, dan dilakukan sesuai standar industri.
Namun dalam kasus ini, dugaan korupsi bukan pada proses blending-nya, melainkan pada tata kelola dan penyimpangan dalam pengadaan, distribusi, serta harga jual BBM.
