Jakarta – Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Kawendra Lukistian, menyebut Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) sebagai wujud kepekaan pemerintah dalam menyerap aspirasi masyarakat. Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Sekretaris Negara, Menteri PANRB, dan Menteri Hukum, Jumat (26/9/2025).
Kawendra menilai regulasi baru ini penting untuk memperkuat tata kelola BUMN agar lebih modern, adaptif, dan berorientasi pada kepentingan publik. Ia menekankan, BPK perlu diberi kewenangan memeriksa BUMN serta menegaskan larangan rangkap jabatan menteri maupun wakil menteri sebagai komisaris atau direksi, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, BUMN tidak semata-mata dibentuk untuk mengejar keuntungan, melainkan membawa misi kebangsaan sesuai Pasal 33 UUD 1945 dan nilai Pancasila, terutama sila ke-5. Ia juga menegaskan bahwa privatisasi hanya boleh dilakukan secara selektif, terutama pada sektor strategis seperti energi, pangan, telekomunikasi, dan infrastruktur.
Lebih jauh, Kawendra menilai BUMN berperan penting mendukung visi Presiden Prabowo Subianto menuju Indonesia Emas 2045, termasuk penciptaan lapangan kerja, hilirisasi industri, kemandirian ekonomi, hingga pemerataan kesejahteraan. Karena itu, Fraksi Partai Gerindra menyatakan persetujuan agar RUU BUMN dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
“RUU BUMN ini langkah strategis untuk menghadirkan tata kelola yang lebih transparan, efisien, dan kuat, sehingga kontribusi BUMN bagi bangsa semakin optimal,” ujar Kawendra menutup pandangannya.