Kasus Oktober Hingga Saat Ini Anak Bos Roti “Kebal Hukum” Masih Berstatus Saksi

JAKARTA – Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana membenarkan tentang kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak bos toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur terhadap karyawannya.

Ia mengatakan bahwa setidaknya sudah ada 4 (empat) orang saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut.

“Empat saksi yang sudah diperiksa,” kata AKP Lina, Sabtu (14/12) seperti dikutip Holopis.com.

Diketahui, pria gempal berinisial GHS meminta agar karyawannya yang bernama Dwi Ayu Darmawati (19) mengantarkan roti ke kamarnya. Karena merasa bukan jobdesk-nya, Dwi pun menolak.

Penolakan ini pun membuat GHS murka dan mendatangi korbannya hingga menghantam dengan kursi. Kemudian sejumlah benda juga dihantamkan pelaku kepada korban, mulai dari loyang pembuat kue, tempat isolatif dan mesin EDC. Akibat insiden tersebut, Dwi mengalami luka sobek di bagian kiri kepala dan luka pada bagian bahu.

Tidak hanya melakukan serangan fisi, GHS juga disebut melakukan serangan verbal dengan menyebut bahwa orang miskin tidak akan mampu membuatnya dipenjara, apalagi ia adalah orang yang kebal hukum.

“Dia ngomong ‘orang miskin kayak lo mana bisa melaporkan gue ke polisi, saya tuh kebal hukum,” kata Dwi.

Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 17 Oktober 2024. Polisi telah memeriksa 4 orang, antara lain; GHS, korban, teman korban dan orang tua pelaku. Namun demikian, prosesnya masih berjalan hingga sampai saat ini. Bahkan GHS masih berstatus sebagai saksi.

Saat ini, GHS dilaporkan dengan pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun penjara.

Bunyi Pasal 351 KUHP :
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

 

Berita Lainnya

Temui Prabowo, AS Optimistis Perkuat Hubungan Strategis dengan Indonesia

Jakarta - Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyatakan optimismenya untuk semakin memperkuat hubungan strategis dengan Indonesia. Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Perang AS untuk Urusan...

Warga Binaan Dibina Jadi Pribadi Tangguh dan Siap Berwirausaha

Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) terus mendorong perubahan pendekatan dalam sistem pemasyarakatan. Lembaga pemasyarakatan tidak lagi hanya dipandang sebagai tempat menjalani hukuman,...

Persiapan Sidang Tahunan MPR Capai 90 Persen, Prabowo Siap Sampaikan RAPBN 2027

Jakarta - Persiapan pelaksanaan Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (14/8/2026) kini telah...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS