Kapolres Cabuli 3 Anak, Videonya Dijual Disitus Porno, KPAI Minta Pelaku Dikenakan TPPO!

Kasus pencabulan yang melibatkan Kapolres Ngada non-aktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman betul-betul menambah rangkaian negatif citra Polri. Terlebih, aksi tersebut dijadikan konten dan dikirim ke situs porno luar negeri.

Menanggapi hal ini, Komisi Perlindungan Anak (KPAI) menilai bahwa Tindakan tersebut merupakan tindak pidana serius. “Sangat serius, terlebih ini terkait eksploitasi terhadap anak dan membuat konten  untuk menghasilkan uang. Dan ini artinya salah satu bentuk baru dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” ujar Ketua KPAI Ai Maryati Solihah kepada wartawan, hari ini.

Sebagai informasi, Kapolres Ngada non-aktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman diduga melakukan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur yang berusia 14 tahun, 12 tahun dan tiga tahun.

Ironisnya, ia merekam semua perbuatan tidak senonoknya dan dijual ke situs porno Australia.

Maryati menambahkan, TPPO tidak hanya berkaitan dengan perbuatan menjual-belikan orang saja, melainkan dengan mengirimkan video dengan tujuan mendapatkan keuntungan ekonomi masuk juga ke dalam TPPO.

Pos terkait