Harap Tenang! Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Hanya Dirasakan Orang Kaya

JAKARTA – Pemerintah telah menegaskan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen akan tetap berlaku mulai 1 Januari 2025. Namun kenaikan tarif PPN tersebut hanya akan dirasakan oleh kalangan masyarakat paling kaya atau desil 9 dan desil 10.

Pasalnya, kenaikan tarif PPN dari yang semula 11 persen menjadi 12 persen itu untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah atas, seperti bahan makanan mewah hingga jasa pendidikan premium.

“Kelompok yang masuk dalam golongan yang dikonsumsi oleh desil paling kaya, desil 9-10 kita akan berlakukan pengenaan PPN-nya,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, seperti dikutip Holopis.com, Senin (16/12).

Sri Mulyani menjelaskan, pengenaan PPN terhadap barang jasa mewah ini adalah untuk menciptakan azas keadilan kepada masyarakat, khususnya kepada kelompok masyarakat kaya. Sebab, kelompok barang mewah ini sebelumnya dibebaskan dari PPN.

Dia pun mencontohkan, salah satu barang mewah yang akan dipungut PPN 12 persen adalah daging sapi premium wagyu. Kemudian daging kobe yang harganya bisa di atas Rp 2,5 juta, bahkan Rp 3 juta per kilonya.

Namun untuk daging sapi yang dikonsumsi secara umum oleh masyarakat, Sri Mulyani menegaskan, tidak akan dikenakan PPN 12 persen. Dengan kata lain, dibebaskan dari pungutan PPN 12 persen.

“Sementara daging yang dinikmati masyarakat secara umum berkisar antara Rp 150 ribu-Rp 200 ribu per kilo dia tidak dikenakan PPN,” tegasnya.

Berdasarkan data paparannya, untuk bahan makanan premium yang dikenakan PPN 12 persen diantaranya beras premium, buah-buahan premium, daging premium. Kemudian ikan mahal seperti salmon premium, tuna premium, serta king crab.

Lebih lanjut, PPN 12 persen juga akan dikenakan kepada jasa pendidikan premium, jasa pelayanan kesehatan premium, dan listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA.

“Jasa pendidikan yang premium yang dalam hal ini pembayaran uang sekolahnya bisa mencapai ratusan juta, kesehatan yang premium, dan PPN untuk pelanggan listrik 3.500-6.600 VA dikenakan PPN (12 persen),” terangnya.

Berita Lainnya

Partai Hanura Usulkan Sistem Baru Supaya Caleg Miskin Modal Tak Terdepak!

Jakarta - Partai Hanura menyuarakan keresahannya terhadap mekanisme Pemilihan Umum (Pemilu) saat ini yang dinilai terlalu ramah kapital. Hanura mendesak adanya reformasi sistem pemilu...

ATR/BPN dan KPK Perkuat Integritas ASN Lewat Pelatihan Antikorupsi

Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat integritas aparatur sipil negara (ASN). Kolaborasi tersebut...

Truk Pembawa Maut dan Perusak Jalan Tak Bisa Sembunyi Lagi! Kemenhub Luncurkan...

Jakarta - Pengawasan terhadap truk angkutan barang yang melebihi kapasitas dimensi dan muatan alias Over Dimension Over Loading (ODOL) kini memasuki babak baru. Kementerian...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS