Jakarta – Komisi Yudisial (KY) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan praktik transaksional yang menyeret Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan (BS).
Wakil Ketua KY, Desmihardi, menegaskan bahwa lembaganya mengapresiasi tindakan tegas KPK dalam menindak dugaan penyimpangan dalam proses penanganan perkara tersebut.
“KY mendukung langkah KPK untuk melakukan penegakan hukum dugaan kasus transaksional dalam penanganan perkara. KY sangat menyesalkan tindakan ini karena mencederai kehormatan dan keluhuran martabat seorang hakim,” ungkap Wakil Ketua KY Desmihardi di Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Menurut Desmihardi, KY dan Mahkamah Agung (MA) memiliki komitmen yang sejalan dalam membangun sistem peradilan yang bersih dan berintegritas. Ia menyebut Ketua MA Prof. Sunarto telah menegaskan tidak ada toleransi terhadap penyimpangan dalam bentuk apa pun, termasuk praktik layanan transaksional.
Karena itu, KY memastikan akan terus bersinergi dengan pimpinan MA dalam upaya pembenahan internal di lingkungan MA serta seluruh badan peradilan di bawahnya.
“Praktik transaksional tidak hanya merusak integritas, tetapi juga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap peradilan di Indonesia. KY dan MA dengan tegas akan menerapkan prinsip zero toleransi , yang berarti tidak ada tempat bagi pelanggaran atau kejahatan dalam bentuk apapun, termasuk dalam hal pelayanan transaksional. KY bersama MA siap menegakkan kode etik dan mengambil tindakan keras,” tegas Desmihardi.
Dalam konteks kesejahteraan, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sebelumnya telah mengumumkan kenaikan gaji hakim hingga 280 persen. Kebijakan tersebut disebut sebagai bentuk perhatian negara terhadap kesejahteraan aparat peradilan.
Desmihardi menilai peningkatan kesejahteraan tersebut seharusnya dibarengi dengan tanggung jawab moral yang kuat untuk menjaga independensi dan integritas hakim. Namun, dugaan tindakan Waka PN Depok dinilai justru bertolak belakang dengan semangat tersebut.
Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut juga mengabaikan instruksi Presiden Prabowo yang telah menunjukkan perhatian khusus terhadap kesejahteraan hakim melalui kebijakan kenaikan gaji.
Sebagai tindak lanjut, KY akan mendalami perkara ini melalui koordinasi bersama KPK dan MA guna memperoleh gambaran yang lebih komprehensif.
Sebagai informasi, KY dan KPK sebelumnya telah menandatangani nota kesepahaman terkait pemberantasan tindak pidana korupsi dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan serta perilaku hakim. Kesepakatan tersebut menjadi dasar kolaborasi kedua lembaga sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Dalam nota kesepahaman itu terdapat enam ruang lingkup kerja sama, yakni pertukaran data dan informasi, pencegahan tindak pidana korupsi, pendidikan dan pelatihan, kajian serta penelitian, penyediaan narasumber atau tenaga ahli, penanganan laporan masyarakat, serta pemantauan tindak pidana korupsi.
