Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan ada uang jatah sebesar Rp7 miliar per bulan dari PT Blieray(BT) kepada oknum-okunum di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Apa yang disebutkan, terkait sebelumnya peristiwa kasus suap importasi barang di Direktorayt Jenderal Bea Cukai melalui OTT KPK.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, PT BR memberi uang kepada pihak Bea Cukai untuk mengkondisikan agar barang yang dibawanya tidak diperiksa.
Adapun kegiatan tersebut berlangsung secara rutin sejak Desember 2025 hingga Februari 2026. “Setelah terjadi pengkondisian jalur merah tersebut, ada beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari PT BR kepada oknum Bea Cukai dalam periode Desember 2025 sampai dengan Februari 2026 di sejumlah likaso,” tegasnya kepada wartawan, hari ini.
Bahkan menurutnya, penyerahan tersebut dilakukan secara rutin setiap pada setiap bulan. “Rutin, setiap bulan, jatah untuk oknum-oknum di Dirjen Bea Cukai,” tutupnya.
