Jakarta – Dokumen tanah wakaf yang hilang atau tidak lengkap tidak serta-merta menghalangi proses penerbitan sertipikat. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, masyarakat tetap memiliki jalur hukum untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah wakaf sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kalau kondisi wakif atau alas haknya belum ada, menggunakan isbat wakaf. Datang ke Pengadilan Agama minta penetapan. Berdasarkan hasil penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf akan menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf. Kemudian akta tersebut didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan sertipikat wakaf,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat menghadiri Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, dikutip, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Nusron, mekanisme isbat wakaf menjadi jalan keluar bagi tanah wakaf yang terkendala persoalan administrasi, seperti dokumen alas hak yang hilang, tidak lengkap, atau karena wakif telah meninggal dunia sehingga Akta Ikrar Wakaf tidak lagi tersedia. Dengan adanya penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, proses sertipikasi tetap dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Wamen ATR dan Komisi II DPR Tinjau Layanan BPN Batam, Warga Kampung Tua Terima Sertipikat
Prosedur tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf beserta aturan turunannya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 yang telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018. Adapun tata cara pendaftaran tanah wakaf di lingkungan Kementerian ATR/BPN berpedoman pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017.
Nusron menegaskan, sertipikat merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap tanah wakaf agar terhindar dari sengketa, termasuk saat terjadi pergantian generasi atau muncul klaim dari pihak lain. Karena itu, kendala administrasi tidak seharusnya menjadi alasan untuk menghentikan proses sertipikasi.
BPN Papua Edukasi Sengketa Tanah Lewat Film
“Ada juga pandangan bahwa tanah wakaf tidak perlu dicatat atau didokumentasikan. Padahal kalau ada transaksi harus dicatat. Karena itu administrasi tanah wakaf harus ditertibkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” kata Menteri Nusron.
Dalam kesempatan tersebut, Nusron juga mengajak organisasi keagamaan, nazir, serta masyarakat untuk mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf. Upaya itu dinilai penting agar aset keagamaan memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan umat.
