Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan keputusan tersebut telah disetujui langsung oleh Jaksa Agung.
“Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Anang dalam keterangan video yang diterima, Sabtu (11/7/2026).
Anang menjelaskan, pengunduran diri Febrie merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum di tengah proses penyidikan yang sedang dilakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ungkapnya.
BPN Papua Edukasi Sengketa Tanah Lewat Film
Meski demikian, Kejaksaan Agung memastikan pengunduran diri tersebut tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas maupun penanganan perkara di lingkungan Jampidsus.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” katanya.
Anang juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah sempat membantah isu yang menyebut dirinya akan mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus.
Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat, 10 Juli 2026, ia menegaskan masih menjalankan tugas dan menerima arahan dari pimpinan Korps Adhyaksa meski namanya dikaitkan dengan penyidikan dugaan korupsi tata kelola batu bara PT PLN yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
“Jadi hingga saat ini saya masih pagi tadi menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat, yang terbatas di waktu penahanan,” jelas Febrie.
“Sehingga perintah itu tadi sudah kita jabarkan untuk memprioritaskan mana-mana perkara yang menjadi perhatian masyarakat ya untuk segera bisa kita berkas dan kita sidangkan,” tambahnya.
Nama Febrie menjadi perhatian publik setelah penyidik Kortastipidkor Polri mengusut dugaan korupsi tata kelola batu bara yang melibatkan PT PLN.
Dalam penyidikan tersebut, polisi telah menggeledah sedikitnya 13 lokasi, termasuk rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang diakui Febrie sebagai miliknya, serta sebuah lokasi di Cipete, Jakarta Selatan.
Dari serangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai dalam jumlah besar, emas batangan, dokumen, dan sejumlah barang bukti lain yang kini masih didalami untuk kepentingan penyidikan.
