Diperiksa 11 Jam, Fiona Handayani Dicecar 70 Pertanyaan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbudristek

Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Staf Khusus (Stafsus) eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Fiona Handayani. Foto: Detik

Jakarta – Mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Fiona Handayani (FH), menjalani pemeriksaan selama hampir 11 jam oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa, 5 Agustus 2025. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan 1,2 juta laptop Chromebook yang nilainya mencapai Rp9,3 triliun.

Fiona tiba di Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 09.01 WIB dan baru meninggalkan lokasi pada pukul 19.55 WIB. Kuasa hukumnya, Indra Haposan Sihombing, mengungkapkan, kliennya mendapatkan sekitar 60 hingga 70 pertanyaan dalam sesi pemeriksaan yang berlangsung intensif.

Bacaan Lainnya

“Pertanyaannya sebagian besar mengacu pada berita acara pemeriksaan sebelumnya, dan digabung total bisa sampai 70,” katanya.

Indra menuturkan, pokok pemeriksaan berkisar pada komunikasi antara Fiona dan para tersangka selama proses pengadaan berlangsung. Ia menegaskan bahwa keterlibatan Fiona sebatas kehadiran dalam satu rapat pada Mei 2020 dan hanya memberikan pendapat tanpa mengambil keputusan apapun.

“Tidak ada keputusan final yang melibatkan klien kami. Semua masih dalam tahap diskusi saat itu,” tegasnya.

Kasus ini berawal dari pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek selama tahun 2020 hingga 2022. Sebanyak 1,2 juta unit Chromebook dibeli menggunakan dana dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Namun, Kejaksaan Agung menilai proyek tersebut tidak berhasil, sebab perangkat Chromebook dianggap tidak sesuai untuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) yang masih mengalami keterbatasan jaringan internet.

Dalam perkara ini, Kejaksaan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur SD, Ibrahim Arief yang merupakan konsultan teknologi di kementerian tersebut, serta Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek yang saat ini masih berada di luar negeri.

Keempatnya dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, Fiona belum berstatus sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan dalam rangka pendalaman peran sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara yang telah menyebabkan kerugian besar terhadap keuangan negara ini.

Pos terkait