Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik yang dikenal sebagai Tim Sembilan melakukan penggeledahan di salah satu rumah milik mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang berlokasi di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Anang menjelaskan, sesuai ketentuan hukum acara pidana, tim penyidik akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.
“Yang nantinya akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti guna memperkuat pembuktian konstruksi perkara yang telah dibangun oleh Tim Penyidik,” katanya dalam keterangan yang diterima, Minggu (2/8/2026).
Ia menegaskan seluruh proses penyidikan akan terus dijalankan secara profesional, transparan, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Selain Febrie, penyidik juga menetapkan Don Ritto (DR) dari pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan tiga kasus, yakni korupsi batu bara, PT ASABRI, dan Krakatau Steel. Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Sabtu (11/7/2026).
Perkara dugaan korupsi tersebut kemudian dilimpahkan oleh Kortas Tipidkor Polri kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam rangkaian penyidikan, aparat sebelumnya telah menggeledah sejumlah lokasi, di antaranya sebuah money changer, Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Tim Sembilan Kejaksaan Agung kemudian melakukan penahanan terhadap Febrie Adriansyah pada Jumat (24/7/2026). Ia ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator Tim Sembilan yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menjelaskan penempatan Febrie di Rutan KPK dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keamanan sekaligus untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi selama proses penegakan hukum berlangsung.
