Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk menuntaskan penyelidikan dugaan praktik penyadapan ilegal yang diduga menyasar sejumlah pihak, mulai dari Presiden, pejabat negara, pengusaha, hingga tokoh lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Prabowo meminta agar penanganan perkara tersebut berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan mengedepankan prinsip objektivitas dan keterbukaan. Instruksi itu diberikan setelah Kapolri menyampaikan laporan mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut kepada Presiden.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, Presiden menghendaki agar proses hukum berjalan tanpa ada informasi yang disembunyikan.
“Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri agar proses ini dilakukan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Selain meminta pengusutan secara menyeluruh, Prabowo juga mengingatkan agar kasus tersebut tidak berdampak terhadap pelaksanaan tugas kepolisian, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Prasetyo menyebut pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan seluruh fungsi pelayanan kepolisian tetap berjalan normal.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat dari institusi kepolisian tidak berkurang sama sekali,” tegasnya.
Prasetyo mengungkapkan, Prabowo menyampaikan keprihatinan atas dugaan penyadapan tersebut. Menurutnya, perkara ini menjadi perhatian serius karena informasi yang berkaitan dengan Presiden maupun pejabat negara bersifat sensitif dan berpotensi disalahgunakan untuk mengancam kepentingan nasional.
Ia menilai penyalahgunaan informasi semacam itu dapat berdampak terhadap keamanan dan kedaulatan negara. Bahkan, Prasetyo menyebut dugaan tindakan tersebut berpotensi mengarah pada perbuatan makar.
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini mengarah ke perbuatan makar. Ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” kata dia.
Meski demikian, Prasetyo meminta masyarakat tetap tenang menyikapi perkara tersebut. Ia menjelaskan bahwa penyadapan memiliki prosedur dan persyaratan hukum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan di lingkungan Kepolisian RI.
“Bahwa proses-proses penyadapan sesungguhnya telah diatur di dalam peraturan-peraturan perundangan yang kita miliki, sehingga kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir. Ini dilakukan tentunya oleh oknum-oknum tertentu,” tutupnya.
