Kesaksian tersebut disampaikan Jokowi ketika menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai latar belakang pendidikan dan perjalanan akademiknya selama menempuh studi di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dalam persidangan, JPU meminta Jokowi menjelaskan secara berurutan sekolah yang pernah ditempuhnya, mulai dari pendidikan dasar hingga menyelesaikan pendidikan sarjana.
“Saudara Saksi, boleh diterangkan riwayat pendidikan Saudara Saksi dari SD sampai dengan perkuliahan?” tanya JPU kepada Jokowi dalam persidangan.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Jokowi menyebut dirinya mengawali pendidikan di SD Negeri Nomor 111 Kota Surakarta. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan ke SMP Negeri 1 Kota Surakarta dan SMA Negeri 6 Kota Surakarta.
Usai menyelesaikan pendidikan menengah, Jokowi kemudian melanjutkan kuliah dengan mengambil program sarjana di Fakultas Kehutanan UGM.
“SD saya di SD Negeri Nomor 111 Kota Surakarta. Kemudian SMP di SMP Negeri 1 Kota Surakarta, kemudian SMA di SMA Negeri 6 Kota Surakarta dan kemudian melanjutkan S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Yang Mulia,” jawab Jokowi di hadapan majelis hakim.
Tidak hanya menanyakan riwayat sekolah, JPU juga mendalami pengalaman akademik Jokowi selama menjalani perkuliahan di Fakultas Kehutanan UGM.
Salah satu materi yang ditanyakan adalah mengenai keberadaan mata kuliah pilihan atau bidang peminatan yang pernah diambil Jokowi ketika masih berstatus mahasiswa.
JPU memberikan gambaran mengenai sistem peminatan di Fakultas Hukum yang mengenal bidang perdata dan pidana, kemudian menanyakan apakah Fakultas Kehutanan juga menerapkan sistem serupa.
“Di dalam Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, apakah saksi ada mengambil mata kuliah pilihan khusus? Seumpama kalau di Fakultas Hukum, ada perdata, ada pidana. Kalau di Fakultas Kehutanan ada enggak Saudara Saksi pernah mengambil mata kuliah pilihan?” tanya JPU.
Jokowi menjelaskan, ketika dirinya mulai menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan UGM, belum terdapat pembagian jurusan secara resmi. Kendati demikian, mahasiswa diberikan kesempatan menentukan pilihan mata kuliah sesuai dengan bidang yang diminati.
“Di Fakultas Kehutanan itu sejak saya masuk tidak ada yang namanya jurusan, tidak ada. Tetapi kami para mahasiswa itu diberikan pilihan untuk mengambil mata kuliah pilihan,” kata dia.
Ia kemudian menerangkan bahwa pilihan mata kuliah tersebut membuat mahasiswa memiliki kecenderungan pada bidang keilmuan tertentu, seperti teknologi kayu dan teknologi hasil hutan.
“Nah, di situlah kami ada yang menyebut, oh kamu di jurusan teknologi kayu atau teknologi hasil hutan,” ucap Jokowi.
Kesaksian Jokowi mengenai riwayat pendidikannya menjadi salah satu agenda dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang menyeret Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma.
Kehadiran Jokowi Sebelumnya Sempat Dikonfirmasi Pengadilan
Sebelum persidangan berlangsung, kemungkinan kehadiran Jokowi sebagai saksi telah menjadi perhatian. Pihak PN Jakarta Timur sebelumnya menyampaikan bahwa informasi mengenai kehadiran mantan presiden tersebut masih dalam tahap konfirmasi.
Juru Bicara PN Jakarta Timur, Arief Yudiarto, membenarkan informasi tersebut ketika dihubungi Disway.id pada Rabu (4/11/2026).
“Infonya seperti itu,” kata Juru Bicara PN Jakarta Timur, Arief Yudiarto saat dihubungi disway.id pada Rabu, 4 November 2026.
Selain Jokowi, agenda persidangan juga mencantumkan tiga saksi lainnya, yakni Maret Samuel Sueken selaku pelapor, Lechumanan yang berprofesi sebagai advokat sekaligus pelapor, serta Andi Kurniawan yang juga berstatus pelapor.
Arief mengatakan pihak pengadilan telah melakukan koordinasi terkait pengamanan persidangan untuk mengantisipasi kehadiran sejumlah pihak.
“Sampai saat ini, masih konfirmasi hadir. Makanya tadi diadakan rakor pengamanan,” ungkap dia.
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, sebelumnya menyampaikan pandangannya mengenai agenda pemeriksaan para saksi tersebut.
Menurut Refly, kehadiran Jokowi dinilai lebih relevan bagi kepentingan pemeriksaan dibandingkan pemeriksaan terhadap tiga pelapor yang dijadwalkan hadir.
“Jadi akan sangat efektif kalau yang hadir Jiko Widodo pekan depan. Tapi kalau yang hadir Maret Samuel Sueken (pelapor), Lechumanan (advokat/pelapor), dan Andi Kurniawan (pelapor) itu akan membuang-buang waktu,” tegas Refly Harun.
Dia beralasan, laporan yang disampaikan ketiga orang tersebut bukan merupakan laporan yang menjadi dasar materi dakwaan dalam perkara yang sedang disidangkan.
“Karena pada faktanya laporan mereka bukanlah laporan yang kemudian menjadi materi dakwaan,” kata dia.
Dengan demikian, persidangan tidak hanya memuat keterangan Jokowi mengenai riwayat pendidikannya di UGM, tetapi juga memperlihatkan perbedaan pandangan antara pihak kuasa hukum dan agenda pemeriksaan saksi terkait relevansi keterangan dalam pembuktian perkara.
