Listyo Sigit Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden, Istana Proses Pemberhentian dari KSP

Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat serta tokoh lainnya. Salah satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Kapolri yang saat ini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Penetapan tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP,” kata Asep, Selasa (3/11/2026).

Selain Listyo, dua perwira tinggi Polri lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso, yang bertugas sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama TK I di Sespim Lemdiklat Polri.

Asep menyebut para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur yang semestinya terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ucap dia.

Dugaan penyadapan berlangsung sejak 2025

Dalam pengusutan perkara tersebut, penyidik menduga aktivitas penyadapan berlangsung selama periode 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui tahapan verifikasi dan tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum.

Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data hasil penyadapan. Sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan sejumlah file pada komputer yang terhubung dengan sistem LIMS.

Perkara ini bermula dari laporan seorang petugas pada 30 Oktober 2026. Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli serta menyita sejumlah perangkat elektronik sebagai barang bukti.

Selain ketiga tersangka, seorang perwira tinggi Polri berinisial SU, yang disebut sebagai Irjen Slamet Uliandi, masih berstatus sebagai saksi.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 dan/atau Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mereka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.

Polri pastikan soliditas internal terjaga

Di tengah penanganan perkara tersebut, Mabes Polri memastikan kondisi internal institusi tetap solid. Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyatakan proses hukum yang melibatkan tiga perwira tinggi tidak mengganggu kesatuan dan pelaksanaan tugas Korps Bhayangkara.

“Kami informasikan bahwa soliditas Polri tetap terjaga dalam terwujudnya Polri yang berintegritas, memberikan keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Rabu (4/11/2026).

Johnny menjelaskan, pengungkapan perkara tersebut juga menjadi bagian dari komitmen pembenahan internal atau program bersih ke dalam di tubuh Polri.

“Kami sampaikan kembali, mengingatkan bahwa dalam pelaksanaan tugas kita sejalan dengan makna terkait dengan program bersih ke dalam,” tuturnya.

Ia menegaskan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian harus dibangun melalui integritas setiap personel dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.

“Kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tanggung jawab tugas harus secara amanah serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” imbuhnya.

Johnny juga mengimbau masyarakat agar tidak membuat spekulasi terkait perkara tersebut dan menunggu perkembangan penyidikan yang masih berlangsung.

Istana proses Keppres pemberhentian Listyo

Sementara itu, Istana Kepresidenan mulai memproses Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membenarkan bahwa proses administrasi pemberhentian tersebut tengah berjalan.

“Sedang diproses Keppresnya,” kata Prasetyo Hadi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Prasetyo belum memberikan penjelasan lebih jauh mengenai penetapan tersangka terhadap Listyo. Sehari sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah belum membahas sosok pengganti Listyo.

Menurut Yusril, untuk sementara jabatan Kepala Staf Kepresidenan dapat diisi oleh pelaksana tugas atau Sekretaris Utama KSP.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Polisi terus mendalami dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik yang melibatkan tiga perwira tinggi tersebut.

Berita Lainnya

Wamen ATR/BPN Minta Irjen Baru Perkuat Pengawasan dan Sistem Peringatan Dini

Jakarta - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, meminta Inspektur Jenderal (Irjen) yang baru, Wahyu Widada, memperkuat...

Bimantoro Apresiasi Gerindra Pecat Tiga Kader DPRD Jatim Terkait Kasus Narkoba

Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, menyatakan dukungannya terhadap keputusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra yang memecat tiga...

Pendaftaran Magang Nasional 2026 Ditutup 4 November, Simak Jadwal dan Manfaatnya

Jakarta - Kesempatan mengikuti Program Magang Nasional atau MagangHub batch 3 angkatan II tahun 2026 segera berakhir. Pendaftaran program yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS