Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) kembali menegaskan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), termasuk mencegah pembukaan lahan secara ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, Myrna Asnawati Safitri, menyampaikan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar tidak diperbolehkan berdasarkan ketentuan yang berlaku, terlebih di kawasan konservasi.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul temuan dan indikasi di lapangan mengenai kebakaran yang diduga berkaitan dengan aktivitas manusia. OIKN menilai informasi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
“Secara regulasi, pembukaan lahan di kawasan ini tidak diperbolehkan, terlebih dengan cara membakar. Indikasi yang kami temukan menunjukkan adanya aktivitas manusia yang berkaitan dengan terjadinya kebakaran. Penyebab dan pihak yang bertanggung jawab tentu perlu ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Myrna.
Menurut Myrna, Tahura Bukit Soeharto memiliki catatan kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berulang selama dua hingga tiga dekade terakhir. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena kebakaran berpotensi memengaruhi tutupan hutan dan keberlangsungan ekosistem di kawasan tersebut.
Dua WNA China Dibawa ke Kualanamu, Ada Apa?
Ia menjelaskan, pemulihan lingkungan yang terdampak kebakaran membutuhkan waktu yang tidak singkat. Oleh sebab itu, upaya pencegahan dinilai penting untuk menjaga fungsi ekologis kawasan konservasi.
OIKN mengajak masyarakat, pelaku usaha, dan seluruh pihak terkait untuk berperan dalam menjaga kawasan hutan serta mencegah kebakaran kembali terjadi. Menurut Myrna, upaya perlindungan lingkungan membutuhkan kerja sama yang diwujudkan melalui langkah nyata.
“Kami mengimbau seluruh pihak untuk menjaga komitmen bersama. Komitmen ini tidak cukup hanya menjadi imbauan atau tertulis di atas kertas, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan nyata untuk melindungi Tahura Bukit Soeharto, ” tambah Myrna.
Selain mengedepankan pencegahan, OIKN juga mengingatkan bahwa aktivitas pembakaran dan kegiatan lain yang melanggar ketentuan di kawasan konservasi tidak dapat dibenarkan. Setiap dugaan pelanggaran akan ditangani sesuai kewenangan yang berlaku.
OIKN juga membuka ruang koordinasi dengan instansi terkait dan aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam kejadian kebakaran tersebut.
“Apabila imbauan dan langkah-langkah pencegahan tidak diindahkan, setiap dugaan pelanggaran akan kami tindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum,” kata Myrna.
Melalui penguatan pengawasan, pencegahan, dan kolaborasi berbagai pihak, OIKN berharap kelestarian Tahura Bukit Soeharto dapat terus terjaga. Perlindungan kawasan tersebut menjadi bagian dari upaya mempertahankan fungsi lingkungan dan keberlanjutan ekosistem di sekitar IKN.
