Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengungkapkan bahwa sejumlah ketua umum partai politik telah menggelar pertemuan untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Dede menyebut pertemuan tersebut salah satunya membahas isu ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Namun, ia belum mengetahui apakah para pimpinan partai politik telah kembali melakukan pertemuan lanjutan.
“Yang saya dengar sih sudah ada pertemuan, ya, tetapi apakah ada pertemuan kedua? Kita tunggu saja,” kata Dede di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Menurut Dede, salah satu pembahasan yang mencuat dalam pertemuan tersebut berkaitan dengan besaran ambang batas parlemen. Berdasarkan informasi yang diterimanya, angka yang tengah dipertimbangkan berada pada kisaran 4 hingga 5 persen.
Ia menilai kisaran tersebut masih realistis jika diterapkan dalam sistem politik Indonesia. Terlebih, sejumlah negara juga menerapkan angka ambang batas yang berada di rentang serupa.
“Tetapi saya belum tahu, kalau sudah diputuskan atau belum. Kalau 7 persen mungkin terlalu tinggi. 4 persen atau 5 persen,” ujarnya.
Di luar pembahasan mengenai parliamentary threshold, Dede mengatakan Komisi II DPR tetap mempertimbangkan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu. Masukan dari kalangan akademisi maupun masyarakat sipil juga menjadi bagian dari bahan pertimbangan dalam pembahasan regulasi tersebut.
Dede menambahkan, pembahasan mengenai pemilihan presiden dan wakil presiden juga berkaitan erat dengan rencana pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah. Salah satu persoalan yang dinilai masih menjadi perhatian adalah mekanisme pemilihan anggota DPRD dalam skema tersebut.
“Kita tunggu saja nanti hasilnya. Kami Komisi II sebenarnya sudah tahu kisi-kisinya, tetapi kan apabila semuanya sudah ketemu, kayak Golkar dan PKS, nanti masuknya ke Komisi II,” katanya.
Pembahasan RUU Pemilu selanjutnya akan menunggu perkembangan komunikasi dan kesepakatan antarpimpinan partai politik sebelum masuk ke tahapan pembahasan lebih lanjut di Komisi II DPR RI.
