Jakarta – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, mengamankan sejumlah barang milik warga binaan dalam razia gabungan. Barang yang disita antara lain obat-obatan dan peralatan makan berbahan logam.
Kepala Bidang Perawatan, Keamanan, dan Kepatuhan Internal Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) DKI Jakarta Edi Sigit Budiman mengatakan, penyitaan dilakukan terhadap barang yang penggunaannya dibatasi demi menjaga keamanan di dalam rutan.
“Kalau yang kami sita ini saat razia bukan tidak boleh digunakan, hanya dibatasi. Contoh seperti sendok yang terbuat dari besi tidak bisa digunakan di dalam, lalu obat-obatan dari apotek,” kata Edi Sigit Budiman di Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Menurut Sigit, barang-barang yang telah diamankan tersebut akan dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia menegaskan, tidak semua barang yang disita tergolong benda terlarang, tetapi ada sejumlah barang yang penggunaannya perlu dibatasi di lingkungan rutan.
“Tapi kalau barang-barang yang sifatnya seperti cermin yang kecil ini masih bisa ditoleransi,” ucap Sigit.
Dua WNA China Dibawa ke Kualanamu, Ada Apa?
Selain peralatan yang mengandung unsur logam, petugas juga menemukan obat-obatan yang sebelumnya diperoleh warga binaan melalui klinik Rutan Pondok Bambu.
Sigit menjelaskan, obat tersebut merupakan obat resmi yang diberikan berdasarkan kebutuhan warga binaan melalui layanan kesehatan rutan. Namun, obat yang sudah tidak dikonsumsi tetap diamankan petugas untuk mencegah penyalahgunaan.
“Kita khawatirkan obat-obatan ini disalahgunakan oleh warga binaan. Jadi mungkin karena obat itu resepnya harus tiga hari, tapi warga binaan tersebut satu hari sudah sembuh, maka yang bersangkutan sudah tidak menggunakan obat itu. Oleh sebab itu kita sita untuk kita musnahkan,” jelas Sigit.
Dalam razia tersebut, petugas memastikan tidak menemukan narkoba ataupun perangkat komunikasi yang dilarang berada di dalam rutan.
Penggeledahan merupakan bagian dari kegiatan rutin yang dilakukan pada unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan di wilayah Jakarta, termasuk lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
Pelaksanaan razia juga mengacu pada perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan sebagai bagian dari program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kegiatan tersebut melibatkan petugas pemasyarakatan bersama unsur TNI dan Polri.
“Kegiatan ini rutin kita laksanakan baik rutin secara berkala maupun insidental. Jadi seperti malam hari ini adalah insidental,” kata Sigit.
Ia berharap keterlibatan personel TNI dan Polri dapat semakin memperkuat koordinasi dalam pengamanan, sehingga proses penggeledahan di lingkungan pemasyarakatan dapat berlangsung secara tertib dan aman.
