Jakarta – Isu mengenai munculnya Surat Presiden (Surpres) terkait pergantian Jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) mendadak menyita perhatian publik. Menanggapi kabar burung tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa urusan pengangkatan maupun pemberhentian pimpinan Korps Bhayangkara sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
Jenderal bintang empat tersebut memilih bersikap santai dan menyerahkan segala keputusan penuh kepada Kepala Negara.
“Itu kan prerogatif Presiden. Jadi, buat kita prajurit kan apa pun dilaksanakan. Kita menunggu saja,” kata dia, di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Listyo Sigit juga memberi garansi bahwa rumor yang berembus sama sekali tidak merusak konsentrasi maupun dinamika kerja institusi Polri.
“Sangat tidak (mengganggu kinerja),” ujarnya.
Komisi III DPR Kompak Menepis Rumor Surpres
Sebelumnya pada Selasa (4/8/2026), Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sudah lebih dulu meluruskan kabar miring tersebut. Ia menegaskan tidak pernah ada surpres terkait dokumen pergantian Kapolri yang masuk ke lembaganya.
“Tidak benar ada surat presiden soal penggantian kapolri,” kata Habiburokhman dalam keterangan resminya.
Politisi yang membidangi urusan hukum ini memina publik agar tidak menelan mentah-mentah kabar burung yang tidak jelas muasal dan dasarnya.
Senada dengan Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni turut mengamini bahwa isu tersebut murni isapan jempol. Ia mengaku tidak pernah melihat fisik surat yang dimaksud.
“Kami tidak ada, sama sekali belum ada,” ucap Sahroni.
Kinerja 5 Tahun Diapresiasi, Belum Ada Urgensi Ganti Pucuk Pimpinan
Lebih jauh, Sahroni memberikan penilaian positif terhadap rekam jejak Jenderal Listyo Sigit selama setengah dekade memimpin kepolisian. Menurutnya, belum ada alasan mendesak untuk merombak pimpinan tertinggi di tubuh Korps Bhayangkara.
“Dia kan bekerja luar biasa, walaupun ada kurangnya, wajarlah. Saya yakin Presiden mempertahankan Pak Sigit karena kinerjanya cukup baik,” kata Sahroni.
