Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi memberhentikan sementara mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai jaksa. Kebijakan tersebut diambil setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan keputusan tersebut.
“Benar Saat ini Pak FA sdh diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrcaht,” jelas Anang kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).
Menurut Anang, pemberhentian sementara dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku karena status hukum Febrie telah berubah menjadi tersangka.
“Jaksa Agung yang memberhentikan. Karena status tersangka, dalam ketentuan diatur. Per 31 Juli (2026),” kata Anang.
Mulut dan Hidung Berbusa, DPR Desak Polda Metro Sikat Habis Misteri Kematian Karumga Eks Jampidsus!
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Penetapan tersebut berkaitan dengan temuan 74 kilogram emas dan uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah yang berada di kawasan Sentul.
Dalam perkembangan penyidikan, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Nurman Herin (NH) dari pihak swasta dan pengacara Don Ritto (DR). Keduanya diduga memiliki keterlibatan dalam dugaan tindak pidana pencucian uang bersama Febrie Adriansyah.
Ketua Tim 9 yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyebut dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie ketika masih aktif sebagai jaksa maupun saat menduduki jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan.
Selain perkara TPPU, Febrie juga tengah menghadapi penyidikan dalam tiga kasus lainnya yang ditangani Kejaksaan Agung. Perkara pertama berkaitan dengan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.
Kasus berikutnya menyangkut dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN yang diduga menyebabkan terjadinya pemadaman listrik (blackout).
Sementara itu, perkara ketiga berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi di PT ASABRI. Dalam kasus tersebut, Febrie juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Don Ritto dari pihak swasta.
