LPSK Dampingi 13 Korban TPPO Bersaksi di PN Maumere

Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pendampingan kepada 13 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) asal Jawa Barat yang memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Negeri Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pendampingan dilakukan dalam persidangan lanjutan perkara dugaan eksploitasi terhadap pekerja perempuan asal Jawa Barat dengan terdakwa AD dan MA, pemilik Eltras Cafe Bar dan Karaoke di Maumere, Kabupaten Sikka.

Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati mengatakan, langkah tersebut bertujuan memastikan para korban dapat memberikan keterangan secara aman dan tanpa tekanan selama proses persidangan.

“Lewat pendampingan di persidangan tersebut, kami ingin memastikan para korban merasa aman ketika memberikan kesaksian. Pendampingan ini merupakan bagian dari pemenuhan hak prosedural agar mereka dapat menyampaikan seluruh fakta yang dialami secara bebas tanpa tekanan, sehingga proses pembuktian di persidangan dapat berjalan secara optimal,” kata Nurherwati dalam keterangan tertulis, Minggu (26/7/2026).

Menurutnya, pendampingan dilakukan melalui kolaborasi LPSK dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sikka, Kejaksaan Negeri Sikka, Pengadilan Negeri Maumere, Polres Sikka, serta Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRuK-F).

Nurherwati menjelaskan, LPSK telah mengabulkan permohonan perlindungan para korban pada 16 April 2026. Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi pemenuhan hak prosedural, perlindungan hukum, rehabilitasi psikososial, hingga fasilitasi pengajuan restitusi.

Dalam persidangan, para korban membeberkan pola eksploitasi yang mereka alami setelah direkrut dengan iming-iming pekerjaan dan penghasilan yang menjanjikan. Mereka mengaku dijerat melalui skema pinjaman, dikenai berbagai denda dan potongan pendapatan, mendapat tekanan untuk memenuhi permintaan pelanggan, serta mengalami kekerasan dan eksploitasi seksual selama bekerja.

Sebelum sidang berlangsung, LPSK bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan tim kuasa hukum memfasilitasi pembacaan kembali Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kejaksaan Negeri Sikka. Koordinasi juga dilakukan dengan aparat penegak hukum untuk memastikan persidangan berjalan aman dan memberikan rasa nyaman bagi para korban.

Usai memberikan kesaksian, LPSK mendampingi kepulangan para korban menuju Jakarta serta berkoordinasi dengan para pendamping agar layanan perlindungan dan pemenuhan hak korban tetap berlanjut selama proses hukum berlangsung.

“Penanganan perkara TPPO memerlukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar korban tidak hanya memperoleh rasa aman saat memberikan kesaksian, tetapi juga mendapatkan akses terhadap perlindungan, pemulihan, dan pemenuhan hak-haknya secara menyeluruh,” ujar Nurherwati.

Ia menegaskan LPSK akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan berbagai pihak terkait untuk memastikan proses peradilan tetap mengedepankan perspektif korban serta menjamin terpenuhinya hak-hak mereka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Lainnya

ASN Tak Perlu Merantau Lagi? BKN Bikin Program Baru untuk Abdi Negar

Jakarta - Sebuah angin segar bertiup bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini merana merantau jauh dari sanak saudara. Badan Kepegawaian Negara...

Komisi III DPR: Penahanan Febrie Harus Tunjukkan Kesetaraan di Hadapan Hukum

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, menegaskan proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie...

Komisi III DPR Minta Tak Ada Perlakuan Istimewa untuk Febrie Adriansyah

Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengingatkan aparat penegak hukum agar memperlakukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS