Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menunjuk mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, sebagai kuasa hukumnya yang baru. Penunjukan ini dilakukan untuk mendampingi proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Saya baru (ditunjuk menjadi kuasa hukum). Jadi ini proses pemeriksaan pertama yang saya dampingi. Surat kuasanya tertanggal kemarin,” kata Febri di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat malam (24/7/2026).
Langkah penunjukan tersebut diambil setelah pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sebelumnya memutuskan mundur dari posisi kuasa hukum Febrie Adriansyah lantaran terkendala masalah kesehatan.
Materi Pemeriksaan Perdana dan Sikap Kooperatif
Selaku kuasa hukum baru, Febri Diansyah mengungkapkan bahwa kliennya langsung dicecar sekitar 20 hingga 30 pertanyaan dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Pertanyaan itu ada banyak, ada yang sifatnya umum seperti identitas, riwayat kerja, data-data informasi-informasi umum lainnya begitu, karena kalau proses pemeriksaan ini kan sebenarnya baru proses pemeriksaan awal,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa Febrie berkomitmen untuk bersikap kooperatif dengan menjawab seluruh pertanyaan penyidik secara terbuka sebagai wujud penghormatan terhadap koridor hukum yang berlaku.
“Pak FA sudah menjalaninya secara kooperatif, datang, dan menjawab semua pertanyaan, dan bahkan juga dilakukan proses penahanan. Tentu kita sangat berharap semua pihak bisa betul-betul menyaring dan mengawal proses ini agar berjalan secara benar, secara hukum,” imbuhnya.
Latar Belakang Perkara dan Penerbitan Sprindik
Penetapan status tersangka terhadap Febrie diputuskan oleh Tim 9 Kejagung pada Jumat malam setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 10 jam. Proses hukum ini bergulir setelah Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru khusus kasus dugaan TPPU bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang bertanggal 20 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa sprindik baru tersebut diterbitkan menyusul pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yang meliputi emas seberat 74 kilogram serta valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah.
Sebagai bentuk sinergi penegakan hukum dalam pengalihan perkara dari Polri, Kejagung total telah menerbitkan tiga sprindik tambahan, yang terdiri atas:
-
Sprindik Nomor 43: Perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.
-
Sprindik Nomor 44: Perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang disinyalir menjadi pemicu pemadaman listrik massal (blackout).
-
Sprindik Nomor 45: Kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri.
