Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan resmi mengenai alasan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tidak mengenakan rompi tahanan kejaksaan maupun borgol usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menyatakan bahwa kondisi yang terburu-buru serta waktu yang sudah larut malam menjadi penyebab utama hal tersebut terjadi.
“Kalau masalah rompi tadi mohon maaf, karena buru-buru juga sudah malam ya,” alas Rudi di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Febrie keluar dari Gedung Utama Kejagung sekitar pukul 23.00 WIB setelah merampungkan pemeriksaan intensif selama kurang lebih 10 jam. Saat digiring menuju mobil tahanan untuk dipindahkan ke Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, ia terlihat mengenakan pakaian batik abu-abu tanpa rompi tahanan maupun borgol di tangannya.
Rangkaian Perkara dan Penerbitan Sprindik Baru
Penetapan status tersangka terhadap Febrie diputuskan oleh Tim 9 Kejagung pada Jumat malam menyusul pemeriksaan panjang yang telah dilaluinya. Langkah hukum ini berlandaskan pada surat perintah penyidikan (sprindik) baru khusus kasus TPPU dengan nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan tanggal 20 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penerbitan sprindik anyar tersebut dilakukan setelah institusinya menerima pelimpahan berkas perkara serta barang bukti dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yang mencakup emas batangan seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum pasca pengalihan perkara dari Polri, Kejagung total telah menerbitkan tiga sprindik tambahan, yang meliputi:
-
Sprindik Nomor 43: Perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.
-
Sprindik Nomor 44: Perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang disinyalir menjadi pemicu pemadaman listrik massal (blackout).
-
Sprindik Nomor 45: Kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
