Jakarta – Ekonom InFast Bestari, Gede Sandra menilai, penerbitan Patriot Bond merupakan langkah pemerintah untuk mengembalikan dana yang berasal dari kebocoran pengelolaan sumber daya alam (SDA) Indonesia selama lebih dari 30 tahun. Kebocoran tersebut, menurutnya, dipicu oleh praktik dan transfer pricing yang menyebabkan potensi penerimaan negara tidak masuk ke kas pemerintah.
“Pidato Presiden beberapa hari lalu di Hari Koperasi menyatakan bahwa 30 tahun lebih Indonesia dikuasai kapitalisme neoliberal. Secara bersamaan 30 tahun belakangan juga hasil kekayaan SDA Indonesia bocor dalam bentuk kejahatan under-invoicing dan transfer pricing,” kata Gede dalam keterangan, Rabu (15/7/2026).
Ia menjelaskan, gagasan penerbitan Patriot Bond menjadi langkah lanjutan yang dinilai tepat setelah pemerintah membentuk PT Daya Anagata Nusantara (Danantara Strategic Industries/DSI) untuk menutup kebocoran pengelolaan SDA. Menurutnya, dana yang telah mengalir ke luar negeri selama puluhan tahun perlu dikembalikan melalui instrumen Patriot Bond agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan nasional.
Gede berpandangan, praktik ekonomi neoliberal selama ini telah memperkaya kelompok tertentu dengan membiarkan kebocoran penerimaan negara melalui penghindaran pajak. Kondisi tersebut pada akhirnya merugikan masyarakat karena mengurangi kemampuan pemerintah membiayai pembangunan dan memperluas kesempatan kerja.
“Kita tahu dana ini jumlahnya sangat besar, bahkan ada estimasi yang menyebut nilai yang terakumulasi dari kebocoran ini mencapai Rp15 ribu triliun, tersebar di negara-negara surga pajak termasuk Singapura. Bayangkan bila ada sebagian dana tersebut yang dapat pulang kembali ke Indonesia masuk ke Patriot Bond membiayai pembangunan hilirisasi, pembangunan industri logam-kimia-farmasi dasar, tentu rakyat yang diuntungkan,” tegas Gede.
Lebih lanjut, Gede menekankan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan Patriot Bond. Menurutnya, pemerintah perlu menyampaikan secara terbuka besaran dana yang berhasil dihimpun, klasifikasi sumber dana, pihak yang menyetorkan maupun menerima manfaat, proyek pembangunan yang dibiayai, hingga hasil audit serta evaluasi pelaksanaannya agar akuntabilitas kepada publik tetap terjaga. Ia juga menjelaskan, terdapat tiga kategori asal dana yang perlu dibedakan dalam skema tersebut.
“Pertama, bila dana ini merupakan pendapatan sah tapi belum dilaporkan, seperti dana SDA yang hilang akibat praktek under-invoicing dan transfer pricing. Kedua bila dana ini berasal dari aktivitas tanpa izin atau aktivitas informal, semisal dari tambang ilegal atau kebun illegal. Keduanya mungkin saja dapat masuk Patriot Bond. Tapi bila kategori dana adalah kategori ketiga, yang bersumber dari hasil korupsi, narkoba, perdagangan orang, dan kejahatan lain, maka tentu harus dilarang keras,” jelas Gede.
