Istana Buka Suara soal Desakan KPK Ambil Alih Kasus Febrie, Masyarakat Diminta Hormati Proses Hukum

Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi desakan masyarakat yang menginginkan penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Prasetyo mengimbau seluruh pihak agar memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kalau menurut pendapat saya adalah kita semua sekali lagi ya, sebagaimana yang sudah berulang kali saya sampaikan bahwa mari kita menghormati seluruh proses hukum,” kata Prasetyo kepada wartawan, Rabu (25/7/2026).

Ia menegaskan, Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali menyampaikan komitmen pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Menurutnya, kepala negara juga terus mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan agar melakukan pembenahan serta menghilangkan berbagai praktik yang berpotensi memicu korupsi.

“Berkenaan dengan masalah tindak pidana korupsi, berulang kali juga Bapak Presiden selaku kepala negara maupun kepala pemerintahan mengingatkan kepada kita semua, terutama jajaran pemerintahan, untuk memperbaiki diri, menghilangkan praktik-praktik yang tadi kami sebutkan. Jadi semangatnya adalah itu,” katanya.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto juga merespons desakan publik yang meminta lembaga antirasuah mengambil alih penanganan perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah.

Menurut Setyo, perkara tersebut masih berada pada tahap awal penanganan di Kejaksaan Agung sehingga belum tepat apabila KPK mengambil alih proses penyidikannya.

“Ya, saya kira terlalu dini ya. Kan masih berproses di Kejaksaan Agung. Prosesnya sementara berjalan, koordinasi banyak lagi yang dilakukan, masalah pendalaman barang bukti, pendalaman dokumen, dan lain-lain. Baru proses awal. Jadi, menurut saya ya silakan berproses dulu lah,” kata Setyo kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

Meski demikian, Setyo menegaskan KPK tetap memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi dan supervisi terhadap penanganan perkara sesuai ketentuan dalam undang-undang.

Ia menjelaskan, mekanisme supervisi akan dijalankan apabila terdapat permintaan resmi yang kemudian diproses sesuai standar operasional prosedur (SOP) di KPK.

“Kalau supervisi memang sudah ada ketentuan. Ada Pasal 6 yang mengatur tentang kewenangan, koordinasi, dan supervisi. Nanti sambil kita tindak lanjuti. Meskipun secara permintaan lisan sudah disampaikan, nanti pasti ada permintaan juga secara tertulis dan akan dibahas sesuai SOP yang ada di KPK. Pimpinan yang menentukan proses selanjutnya,” katanya.

Saat ditanya mengenai peluang KPK mengambil alih perkara jika penanganannya di Kejaksaan Agung dinilai tidak optimal, Setyo memilih belum memberikan tanggapan lebih jauh.

“Jangan andai-andai dulu lah. Lihat saja prosesnya,” imbuhnya.

Berita Lainnya

Pengukuran Terjadwal Bikin Urus PBT Lebih Cepat

Jakarta – Layanan Pengukuran Terjadwal dinilai memberikan kepastian waktu bagi masyarakat dalam mengurus dokumen pertanahan, khususnya Peta Bidang Tanah (PBT). Proses yang sebelumnya dapat...

Komisi II DPR Kaji Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Jakarta – Komisi II DPR RI membuka peluang untuk mengkaji usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) yang sebelumnya disampaikan kepada pimpinan DPR. Pembahasan...

Dua WNA China Dibawa ke Kualanamu, Ada Apa?

Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu tengah mendalami dugaan keterkaitan dua warga negara asing (WNA) asal China dengan sindikat penipuan daring...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS